Jadwal SIM dan Samsat Keliling Pontianak Hari Ini 10 Februari 2023 Titik Lokasi Berbeda, Cek Disini!

Jadwal SIM Keliling akan dilayani oleh petugas Satlantas Polresta dan Samsat Keliling Pontianak akan dilayani oleh petuga dari UPT PPD 1 Kalbar.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Mobil SIM Keliling melayani perpanjang SIM C dan SIM A Secara bergerak diwilyah Pontianak dan sekitarnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan-Berikut jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak yang beroperasi pada 5 titik lokasi berbeda diwilyah Pontianak dan Sekitarnya hari ini Jumat 10 Feberuari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Simak artikel berikut ini untuk mengetahui rute dan jadwal harian SIM Keliling Pontianak dan SIM Keliling Pontianak selama bulan Februari 2023.

Jadwal SIM Keliling akan dilayani oleh petugas Satlantas Polresta dan Samsat Keliling Pontianak akan dilayani oleh petuga dari UPT PPD 1 Kalbar.

Hari ini 10 Februari 2023 SIM Keliling Pontianak akan melayani perpanjangan SIM C atau SIM A dilokasi terdekat kepada masyarakat yang berada di wiliyah bundaran kota baru lebih spesifik BRI Kota Baru. 

Titik lokasi kedua adalah dilokasi kedua yaitu dan Pontianak Mall beserta ada 3 titik lainnya pelananan perpanjang STNK atau pembayaran Pajak. 

Hanya Pilihan Ya atau Tidak, Cek Disini Cara Mengisi Tes Psikologi SIM C Beserta Contoh Soalnya!

SIM diberikan sebagai bentuk legalitas berkendara bagi seseorang yang telah memenuhi syarat, Sedangkan STNK merupakan bukti Pengesahan Pajak kendaraan dan nomor identifikasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Samsat. 

Berikutnya adalah daftar rute SIM Keliling Pontianak Februari tahun 2023

SENIN: BRI Parit Baru dan BRI Jeruju jalan Komyos Sudarso

SELASA: BRI Barito Jalan Tanjungpura dan Mitra Anda Sungai Jawi

RABU: BRI Purnama dan BRI Pasar Flamboyan

KAMIS: BRI Sungai Raya-PAL MART PAL 3 Sungai Jawi

JUMAT: BRI Bundaran Kota Baru dan Pontianak Mall

SABTU: Sungai Raya dalam Depan Bank BCA

Setiap hari Senin-Kamis pelayanan SIM Keliling akan dimulai pada pukul 09.00-12.00 WIB

Sedangkan hari Jumat akan dimulai pukul 09.00-11.00 WIB.

Pada gerai SIM Keliling juga akan memfasilitasi layanan Kepolisian berupa Laporan Kehilangan Surat Penting dan Perpanjangan Masa Aktif SKCK.

CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !

Sedangkan Samsat Keliling dari UPT PPD 1 Kalimantan Barat akan beroperasi pada tiga titik wilayah yaitu Pontianak, Siantan dan Kubu Raya

Jadwal Samsat Keliling Pontianak Januari 2023

1. Samsat Keliling Pontianak

Senin : Jalan Kom. Yos Sudarso ( Jeruju Depan SDN 56 ) dan Jalan. Merdeka (Depan SPBU Merdeka).

Selasa : Jalan Hasanudin ( Gertak 3 Pasar Dahlia Sungai Jawi ) dan Jalan. Tanjung Pura ( Depan Ramayana).

Kamis : Jalan Teuku Umar Pontianak Mall ( Golden Tulip ) dan Jalan. Letjen Sutoyo (Simpang Jalan Purnama ).

Jumat-Sabtu Jalan KH Agus Salim (Depan Khatulistiwa Plaza) - Jalan Gajah Mada ( Pasar Flamboyan).

2. Samsat Keliling Siantan

Senin – Jumat Jalan Sultan Hamid II Tol Landak.

Sabtu – Jalan I Gusti Situt Mahmud depan Bank Kalbar Siantan.

3. Samsat Keliling Kubu Raya

Senin – Selasa Samsat Keliling akan beroperasi di jalan KH.Abdurahman Wahid Kuala Dua (Kantor Desa Kuala Dua)

Rabu Samsat keliling akan beroperasi di Jalan Adisucipto Depan Masjid Darussalam.

Kamis Jalan A.Yani 2 Simpang Parit Haji Muksin 2.

Jumat-Sabtu Samsat Keliling akan beroperasi dijalan Sungai Raya Dalam.

Setiap hari Samsat Keliling dimulai setiap pagi yaitu pukul 09.00-14.WIB.

Baca juga: Bagaimana Membedakan SIM A dan SIM C? Berikut Pembuatannya Secara Online

Sebagai informasi tambahan kami sajikan untuk anda syarat perpanjang SIM dan pembayaran Pak lewat gerai Samsat Keliling.

- SIM Keliling secara khusus akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk perpanjang  SIM syaratnya mudah yaitu dengan membawa dokumen berupa KTP, SKD dan SIM yang lama.

- Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000 yang diatur dalam penerimaan negara bukan pajak.(PP Nomor 76 Tahun 2021).

Berikutnya untuk pembayaran pajak pada gerai Samsat Keliling pemohon cukup membawa KTP asli dan STNK beserta uang tunai sesuai dengan jenis kendaraan dan kewajiban yang dibebankan kepada pemohon, sesuai dengan yang tertera pada STNK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved