Polisi dan Damkar Kompak Padamkan Karhutla di Dusun Bunga Kubu Raya

Kita telah komitmen mencegah terjadinya karhutla sebagaimana intruksi Presiden dan Instruksi Kapolda Kalimantan Barat agar tak terjadi lagi karhutla

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas Polres Kubu Raya
Anggota Polsek Sui Raya dan petugas Damkar saat padamkan api melahap lahan seluas 2 hektare di Dusun Bunga Raya RT 11/07 Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya Dalam pada Kamis 9 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya dan petugas Pemadam Kebakaran ( Damkar ) Gabungan berjibaku memadamkan nyalanya api yang melahap lahan seluas 2 hektare di Dusun Bunga Raya RT 11/07 Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya Dalam, Kamis 9 Februari 2023

"Api diketahui dari hot spot atau titik panas api melalui aplikasi lancang kuning pada jam 13.00 Wib, dengan sigap kami bersama tim Pemadam gabungan yakni Damkar Parit Haji Muksin, Damkar Sepakat dan BPBD Kabupaten Kubu Raya datang ke lokasi dan langsung melakukan pendinginan," kata Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih.

Lanjutnya, Saat ini api dapat dipandamkan, namun tim Pemadam Gabungan masih melakukan pendinginan dan memastikan bara api yang berada di akar kayu di laham gambut benar-benar padam sehingga pada saat angin kuat api tidak muncul kembali, itu harapannya.

Kapolsek Sui Raya pun mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari pemilik dari lahan yang terbakar ini dengan berkoordinasi ke Ketua RT setempat dan terbakarnya lahan tersebut

Pada kesempatan yang sama Kapolsek Hasiholand mengimbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan, dan imbauan ini akan secara rutin disampaikan melalui Bhabinkamtibmas kewilayahan terutama pada saat patroli bersama MPA (Masyarakat Peduli Api) pada kawasan yang sering terjadi kebakaran lahan gambut.

Baca juga: Bupati Kubu Raya Sebut Tahun 2022 Tunda Bangun 2 Kantor Baru, Alihkan Anggaran untuk Bangun Jalan

Jajaran Polres Kubu Raya telah berkomitmen untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan akan berupaya melakukan pencegahan dengan menindak tegas para pelaku pembakar hutan atau lahan

“Kita telah komitmen mencegah terjadinya karhutla sebagaimana intruksi Presiden dan Instruksi Kapolda Kalimantan Barat agar tak terjadi lagi karhutla di daerah kita,” ungkap Hasiholand.

"Dengan terjadinya peristiwa ini kami Polres Kubu Raya Memohon kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kubu Raya agar tidak membakar hutan dalam membuka lahan bercocok tanam dan mari kita bersama mencegah terjadinya Karhutla di Kabupaten Kubu Raya yang kita cintai ini. Selain merusak ekosistem, Hutan, flora dan fauna Asap yang dihasilakan dapat menimbulkan keterbatasan pandangan udara, laut dan darat sehingga dapat menimbulkan kerugian ekonomi, kerugian ekologis, dampak politis serta gangguan kesehatan (ISPA)," tegas Hasiholand.

"Setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, maka terancam hukum pidana sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," imbaunya. (*)

Turunkan Stunting, Dinas P3KB Kubu Raya Gelar Pembinaan PKB/PLKB

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved