Public Service

Persyaratan Pembuatan Akta Kematian di Disdukcapil Kota Pontianak

Dikutip dari https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/pendaftaran/akta-kematian berikut ini persyaratan yang diperlukan dalam mengurus akta kematian

tribunnews
Ilustrasi Akta Kematian 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Dalam keperluan catatan sipil semua dokumen kependudukan wajib diurus oleh masyarakat.

Satu diantaranya dokumen kependudukan yang wajib dibuat yaitu akta kematian penduduk.

Lalu bagaimana persyaratan untuk mengurus akta kematian penduduk.

Dikutip dari https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/pendaftaran/akta-kematian berikut ini persyaratan yang diperlukan dalam mengurus akta kematian penduduk

Persyaratan:

1. Penerbitan Akta Kematian Penduduk WNIFormulir F-2.01;

Link ppg.kemdikbud.go.id Cek Apakah Tahun Ini 2023-2024 Ada Pembukaan PPG Lengkap Syarat Daftar PPG

2. Surat Keterangan Kematian ASLI, dengan penjelasan:

  • Surat Kematian dari Rumah Sakit/Dokter atau
  • Surat Kematian dari Kelurahan/lurah/kepala desa atau
  • Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya atau
  • Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, dan bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga maupun database kependudukan;

3. Kartu Keluarga (KK) almarhum;

4. Fotocopy dokumen pendukung almarhum (misal: Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Buku Nikah, Ijazah Terakhir, Akta Kelahiran Anak);

5. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon;

6. Fotocopy KTP-el pemohon;

7. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;

8. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.

Penerbitan Akta Kematian Penggantian (Hilang/Rusak)Surat Pernyataan/Permohonan Kutipan Kedua Akta;

  • Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian jika hilang/Akta Kematian yang rusak;
  • Fotocopy Akta Kematian (jika ada);
  • Fotocopy KK lama (jika ada);
  • Fotocopy KTP-el pemohon;
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved