Modus Tawari Kerja, Pria di Pontianak Cabuli Remaja Putri Berusia 16 Tahun

Setelah itu, pelaku menawarkan mengantar pulang korban, namun korban tidak langsung dibawa pulang melainkan dibawa kerumah kosong.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TribunWow
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Diduga mencabuli seorang remaja putri berusia 16 tahun, seorang pria di Kota Pontianak ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

HD (28) ditangkap petugas atas laporan sang ayah yang menyampaikan bahwa putrinya telah menjadi korban kejahatan seksual dari pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Dikatakan Indra, sebelumnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook beberapa waktu lalu.

Saat itu pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban untuk modus mengajak korban bertemu.

Baca juga: BREAKING NEWS- Enam Bocah Laki-Laki di Kubu Raya Jadi Korban Cabul Dua Disodomi, Pelaku Guru Pembina

Lalu, setelah bertemu pelaku membawa korban ke salah satu kafe di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.

Setelah itu, pelaku menawarkan mengantar pulang korban, namun korban tidak langsung dibawa pulang melainkan dibawa kerumah kosong.

"Disanalah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," ujar Kompol Indra.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah di amankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang - undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014. (*)

Gelar Sidang Kedua, Jaksa Serius Tangani Kasus Pengasuh Panti Asuhan Cabul di Ketapang

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved