Gelar Sidang Kedua, Jaksa Serius Tangani Kasus Pengasuh Panti Asuhan Cabul di Ketapang
Ia pun menegaskan, pihaknya komitmen dan serius menangani kasus yang menimpa korban yang merupakan anak-anak di panti asuhan.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang kedua kasus persetubuhan yang dilakukan IS selaku pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar di Ketapang terhadap korban yang merupakan anak asuh nya.
Sidang kedua itu pun beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban yang berlangsung secara daring, Rabu 18 Januari 2023.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Ketapang Aldilla Ananta mengatakan, sidang kedua yang digelar pihaknya beragendakan mendengar keterangan saksi dari penuntut umum.
"Hari ini ada 3 orang saksi diantaranya saksi korban, orang tua korban dan satu orang guru," kata Aldilla.
Aldilla menambahkan, sidang kasus ini dipimpin langsung Wakil Ketua PN, Niko Hendra Saragih, SH, MH selaku ketua majelis persidangan.
• Ditpamobvit Polda Kalbar Laksanakan Supervisi di Polres Ketapang, Berikut Pembahasannya
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ketapang Fajar Yulianto mengaku, pihaknya masih akan menghadirkan saksi terkait kasus tersebut.
Ia pun menegaskan, pihaknya komitmen dan serius menangani kasus yang menimpa korban yang merupakan anak-anak di panti asuhan.
"Kita serius tangani. Kita akan siapkan para saksi dan bukti hingga dalam proses penuntutan. Semoga fakta-fakta yang ada dipersidangan menjadi bahan dalam memutuskan kasus persetubuhan ini," tegasnya.
Mengenai dakwaan, terdakwa dikenakan dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Subsidair
Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahub 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Atau Dakwaan Kedua melanggar Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahub 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
• Asah Kemampuan dan Keterampilan, Personel Samapta Polres Ketapang Laksanakan Latihan Dalmas
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Tiga Saksi Ahli Dihadirkan, Nikita Mirzani Lega dengan Hasil Terbaru Kasus TPPU |
![]() |
---|
Bupati Ketapang Tepati Janji, Luncurkan Bantuan Seragam Sekolah dan ATK Gratis untuk Ribuan Pelajar |
![]() |
---|
Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Jalin Kerja Sama dengan AJK |
![]() |
---|
Tepati Janji, Bupati Ketapang Luncurkan Program Pembagian Seragam dan Alat Tulis Gratis |
![]() |
---|
Pemkab Ketapang Raih Tiga Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.