Public Service

Berikut Syarat Perbarui dan Ganti KTP Rusak

Untuk mengatasi hal ini, anda bisa mengecek syarat untuk memperbarui KTP anda di dalam artikel ini.

Tribunpontianak.co.id
mengurus KTP hilang atau rusak saat ini lebih mudah cukup dengan mengakses link Disdukcapil secara online KTP baru bisa kalian dapatkan, serta pengurusan KTP saat ini gratis mulai Tahun 2014. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.

Terkadang, KTP yang dimiliki mengalami kerusakan karena sejumlah hal atau juga hilang.

Untuk mengatasi hal ini, anda bisa mengecek syarat untuk memperbarui KTP anda di dalam artikel ini.

Berapa lama prosesnya ?

Proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang normalnya bisa sampai 7 hari kerja.

Terkadang dalam sehari kerja juga sudah bisa selesai.

Jika sudah jadi, nantinya pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Pengambilan e-KTP tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Syarat serta Langkah Pembayaran Tilang

Dikutip dari laman Kemendagri, beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak adalah sebagai berikut:

  • Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  • Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Selain berkas utama tersebut, bawa juga dokumen pendukung antara lain :

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Cara mengurus KTP hilang

Apabila KTP hilang, sebagai aternatif maka anda bisa mengurusnya di kantor kecamatan.

Dirangkum dari Indonesia.go.id, ini cara mengurus KTP hilang:

1. Mengurus Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian. Surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian KTP yang hilang.

2.  Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

3. Ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.

4. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

5. Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP menggantikan E-KTP yang hilang berupa:

  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan

6. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved