Voli Dunia

Pemain Bola Voli yang Bertugas Sebagai Pengumpan Disebut ?

Pemain yang tidak terdaftar dalam daftar posisi dalam suatu set adalah pemain pengganti untuk set tersebut (kecuali Libero).

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
pbvsi.or.id
Berikut informasi mengenai aturan permainan bola voli sesuai panduan regulasi PBVSI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam permainan bola voli terdapat sejumlah posisi dan istilah yang perlu di pahami.

Adapun istilah posisi pemain-pemain dalam bidang permainan tersebut mulai dari spiker yang bertugas mencetak poin atau angka.

Spiker terbagi dalam beberapa posisi lagi di antaranya outside hitter dan middle blocker.

Kemudian adapula posisi libero yang bertugas di lini pertahanan.

Klasemen Proliga 2023 Hari Ini Lengkap Putra dan Putri

Aksi pemain Lavani Allo Bank saat melakukan block di ajang Proliga 2023.
Aksi pemain Lavani Allo Bank saat melakukan block di ajang Proliga 2023. (@lavani.forever)

Kemudian ada pula posisi yang juga berperan penting, yakni setter atau tosser.

Lantas apa tugas setter ?

Pemain yang bertugas sebagai pengumpan kepada spiker disebut setter atau tosser.

Susunan Pemain Pertama

Dikutip dari buku panduan PBVSI Setiap tim harus selalu bermain dengan enam pemain.

Daftar posisi menentukan giliran rotasi pemain di lapangan.

Giliran rotasi ini harus tetap sama selama set tersebut.

Sebelum dimulainya setiap set, coach harus menyerahkan daftar posisi dari timnya untuk main pertama atau melalui alat elektronik jika diguanakan, setelah diisi dan ditanda tangani kepada wasit
kedua atau skorer atau mengirimkan langsung kepada elektronik skorer.

Pemain yang tidak terdaftar dalam daftar posisi dalam suatu set adalah pemain pengganti untuk set tersebut (kecuali Libero).

Jika daftar posisi telah diberikan kepada wasit kedua atau skorer, maka daftar posisi itu tidak dapat diubah tanpa pergantian pemain yang resmi.

Jadwal Jam Tayang Voli Proliga 2023 Live MOJI TV Kamis 2 Februari Putaran Kedua

Perbedaan posisi pemain di lapangan dan di dalam daftar posisi akan diputuskan sebagai berikut :

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved