Cara Bayar BPJS Kesehatan M-Banking dan Rincian Terbaru Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2023!

Peserta bisa mengetahui cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat m-banking hanya dengan menggunakan perangkat seperti smartphone. 

Editor: Peggy Dania
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Tingkatan iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 Kelas 1-3. Khusus kelas 3 sudah mendapat potongan sebesar Rp 7 ribu dari Pemerintah-Simak artikel ini untuk mengetahui cara membayar BPJS Kesehatan dengan menggunakan M-Banking dan informasi mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2023. 

- Masukan PIN

- Bayar tagihan iuran BPJS berhasil.

Cara Klaim Asuransi Kesehatan Mudah Cair? Berikut Klaim BPJS Kesehatan Apabila Keadaan Darurat!

Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan 2023 terbaru? 

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2023, Dikutip dari Kompas.com 

Diketahui, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan bahwa kenaikan tarif layanan JKN tidak akan memengaruhi iuran peserta BPJS Kesehatan 2023. 

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 masih mengacu pada Perpres yang berlaku, yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan 2023 per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PBI JK, artinya iuran dibayarkan oleh Pemerintah.

Dengan kata lain, Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini gratis, di mana peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah para pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PPU adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan Swasta

Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. Iuran BPJS Kesehatan PPU 2023 adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. 

4. Iuran Keluarga Tambahan PPU

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved