Beli MinyaKita Pakai KTP Bikin Repot dan Tidak Aman
Harganya pun tidak jauh berbeda dari HET yang ditetapkan pemerintah. Padan sejumlah toko kelontong, MinyaKita dijual dengan harga Rp. 15.000,- perlite
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah akan tetapkan aturan wajib pakai KTP untuk beli minyak goreng merek MinyaKita. Pedagang dan konsumen di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat sebut terlalu merepotkan, Senin 6 Februari 2023.
MinyaKita merupakan merek minyak goreng yang diluncurkan oleh pemerintah sejak satu tahun terakhir. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat terdiri atas minyak curah dan MinyaKita yang diatur oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter.
Untuk di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, MinyaKita masih tergolong mudah didapatkan.
Harganya pun tidak jauh berbeda dari HET yang ditetapkan pemerintah. Padan sejumlah toko kelontong, MinyaKita dijual dengan harga Rp. 15.000,- perliter dan Rp. 29.000,- untuk dua liter.
• Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak Nilai Pembelian Minyak Goreng Tunjukkan KTP Tidak Efektif
Satu di antara pemilik toko kelontong, Emerensiana, menyebut harga jual MinyaKita kurang lebih sama dengan harga minyak goreng curah yakni Rp. 14.000,- hingga Rp. 15.000,- perliter.
Terkait adanya peraturan wajib menggunakan KTP untuk membeli MinyaKita, menurutnya hal itu akan sangat merepotkan pedagang maupun pembeli. Menurut penggunaan KTP itu tidak akan menjamin minyak goreng subsidi tersebut tepat sasaran.
"Sangat merepotkan (kebijakan menggunakan KTP), tidak merepotkan asal harga tersebut betul-betul untuk warga kurang mampu. Jangan yang hidupnya enak tetap bisa beli, penggunaan KTP ini tidak menjaminlah, " ungkapnya.
Terkait daya beli konsumen, menurut Emerensiana untuk MinyaKita tidak terlalu banyak peminatnya. Hal itu karena kualitas minyak goreng yang standar.
"Saya juga baru ini jualnya yang perliter seperti ini. Untuk kualitas juga standar sebetulnya dan masyarakat juga tidak terlalu mencari minyak ini karena kualitasnya kurang bagus. Kalau cuaca panas, dia jernih, kalau cuaca dingin dia seperti beku ada putih-putihnya," pungkas Emerensiana.
Senada, seorang konsumen, Nana, menilai kebijakan itu justru membuat rumit proses jual beli.
Menurutnya sebagai warga negara Indonesia sudah tidak perlu lagi menggunakan KTP hanya untuk membeli minyak goreng subsidi.
Berbeda bagi warga negara asing yang sedang melancong ke Indonesia, maka wajib menggunakan indentitas untuk berbelanja.
"Kita juga tidak tahu apakah indentitas kita ini aman saat digunakan untuk membeli minyak goreng. Bisa saja nanti indentitas kita disalahgunakan oleh orang lain. Lagipula kita kan beli minyak goreng tidak hanya sekali, apakah setiap membeli harus selalu pakai KTP. Ia kalau satu warung saja, kalau belanja di lima warung kan jadi lima tempat KTP kita ditunjukkan. Jadi bagi ibu-ibu itu sangat ribet, " pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pedagang-kelontong-yang-memegang-MinyaKita-234rwe.jpg)