Public Service

Daftar agen SiCepat Bisa Dilakukan dengan Memenuhi Beberapa Syarat

Penyedia jasa pengiriman ini banyak dipilih oleh masyarakat Indonesia karena layanannya yang memuaskan.

Vectorstudio.com
Logo SiCepat Ekspres. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berminat menjadi agen SiCepat? Disadur dari mitra.bukalapak.com, SiCepat adalah perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa pengiriman barang.

Sejak didirikan pada tahun 2014 silam, agen SiCepat telah tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Tidak hanya beroperasi di Indonesia, jasa logistik ini juga telah mengekspansi beberapa negara tetangga yang ada di benua Asia maupun Australia.

Penyedia jasa pengiriman ini banyak dipilih oleh masyarakat Indonesia karena layanannya yang memuaskan.

Tidak mengherankan, mengingat perusahaan selalu berusaha menjaga fokus target pengiriman dengan jangka waktu 15 jam untuk wilayah Jabotabek, dan 1 hari-sampai untuk kota-kota besar di seluruh wilayah Indonesia.

Bagi Anda yang tertarik untuk menangkap peluang bisnis menjadi agen pengiriman barang, Anda bisa langsung mengajukan pendaftaran.

Daftar agen SiCepat bisa dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan di bawah nanti.

Syarat Serta Cara Daftar M-Banking BCA dan Cara Aktivasi Layanan Finansial BCA

Cara Menjadi Agen SiCepat

Ada dua cara daftar agen SiCepat yang bisa anda pilih. Cara pertama adalah dengan mendatangi kantor cabang SiCepat terdekat di kota Anda. Cara yang kedua adalah mendaftar secara online melalui website resmi mereka.

Adapun syarat buka agen SiCepat bisa anda lihat pada beberapa poin di bawah ini.

Syarat Buka Agen SiCepat

Anda harus memiliki nomor ponsel dan alamat surat elektronik (surel/email) yang aktif. Kedua persyaratan ini sifatnya wajib untuk dipenuhi

1.       Isi formulir daftar agen SiCepat baik offline di kantor cabang agen terdekat maupun online di website resminya

2.       Siapkan fotocopy (FC) identitas diri atau KTP

3.       Pas foto 4 x 6 minimal 4 lembar

4.       FC Surat Keterangan Domisili Usaha

5.       FC surat izin usaha

6.       FC NPWP orang pribadi untuk individu

7.       FC sertifikat tanah (SHM) atau surat perjanjian sewa jika anda menyewa tempat usaha

8.       Tempat usaha harus berupa bangunan permanen dengan luas minimal 3 x 3 meter (12 meter persegi)

9.       Melengkapi denah lokasi usaha serta alamatnya

10.   Melampirkan foto fisik tempat usaha baik eksterior maupun interiornya

11.   Lokasi usaha harus bisa diakses dengan kendaraan roda empat (mobil) serta tersedia lahan yang cukup untuk memarkir kendaraan

12.   Menyediakan meja kerja

13.   Satu set komputer dengan spesifikasi minimal: OS Windows genuine, Prosesor dual-core, RAM 4GB, HDD 500GB.

14.   Jaringan internet

15.   Printer inkjet

16.   Timbangan meja dan lantai berbentuk digital maupun manual dengan kapasitas 30 - 100 kg

17.   Syarat buka agen SiCepat selanjutnya adalah modal yang perlu disiapkan, minimal Rp 10 juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved