Siharka Online 2023, Apa Saja Dilaporkan Mengisi LHKASN dan Apakah Semua PNS Wajib Mengisi LHKASN

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah laporan secara berkala yang harus dilakukan setiap pegawai negeri.

Editor: Syahroni
SIHARKA ONLINE
Cara Mengisi Siharka Online Laporan harta Kekayaan PNS 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana cara mengisi LHKASN dan siapa saja yang wajib mengisi Siharka online?

Pertanyaan itu tentunya banyak dipertanyakan setiap orang khususnya mereka yang menjadi abdi negara atau pegawai negeri sipil.

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah laporan secara berkala yang harus dilakukan setiap pegawai negeri.

Terlebih bagi mereka yang telah menduduki jabatan atau eselon IV hingga keatasnya harus melaporkan harta kekayaan secara berkala melalui situs yang telah disediakan yaitu siharka.menpan.go.id.

Pelaporan berbasis online tersebut tentunya diharapkan dapat mencegah penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan para pegawai negeri.

Baca juga: Bagaimana Solusi Lupa Password dan Syarat Reset Password SiHarka Pelaporan Harta Kekayaan Online

Tujuan pelaporan harta kekayaan adalah untuk mendukung program pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), mencegah penyalagunaan wewenang, dan membentuk transparansi serta penguatan integritas ASN di era digital.

Bagi Anda yang belum pernah melakukan pelaporan harta kekayaan dengan kata lain belum pernah login pada siharka.menpan.go.id tentunya harus mendapatkan password terlebih dahulu.

Password dapat diminta pada inspektorat masing-masing tempat Anda bekerja.

Login pada website atau situs SIHARKA dengan alamat link https://siharka.menpan.go.id untuk melakukan pengisian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) 2023.

Pengisian LHKASN 2023 adalah dengan data-data tahun sebelumnya atau tahun 2022.

Bagi Anda yang baru mengisi LHKASN tahun ini maka harus mengisi data pribadi dan keluarga yang meliputi data suami/istri, data anak tanggungan dan data anak tidak tanggungan. 

Kemudian, harta kekayaan yang terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, kas (tabungan, deposito dll) dan piutang/hutang.

Baca juga: Website Siharka https://siharka.menpan.go.id Laporan Harta Kekayaan ASN 2023, Apa Itu Siharka?

Selanjutnya, penghasilan ASN meliputi penghasilan jabatan, profesi, usaha lain, hibah dan penghasilan dari suami/istri yang bekerja.

LHKASN juga memuat pengeluaran yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya pertahun dan yang kelima adalah surat pernyataan.

Setelah diisi, LHKASN akan dikirimkan ke Inspektorat Instansi/Pemerintah Daerah masing-masing.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved