Cek Status 32 Bandara Internasional Indonesia yang Kini Dirampingkan jadi 15 Bandara Pesawat

Cek status 32 bandara Internasional di Indonesia yang kini resmi dirampingkan hanyan menjadi total 15 bandara saja.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Cek Status 32 Bandara Internasional di Indonesia yang Kini Dirampingkan jadi 15 Saja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek status 32 bandara Internasional di Indonesia yang kini resmi dirampingkan hanyan menjadi total 15 bandara pesawat saja.

Pemerintah berencana untuk merampingkan daftar bandara berstatus internasional.

Langkah ini akan diambil sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak pariwisata domestik.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, rencana tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Selain itu, pembahasan juga telah dilakukan dan disepakati dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Ada kesepakatan, silakan Pak Menhub kita akan membuka international airport itu 14-15 saja," kata Erick usai menghadiri Mandiri Investment Forum (MIF) di Jakarta, Rabu 1 Februari 2023.

Syarat Baru Naik Pesawat Berlaku Mulai Februari 2023, Booster Dua Kini Jadi Syarat Perjalanan?

Perampingan jumlah bandara berstatus internasional tidak terlepas dari rencana pemerintah untuk mendongkrak pariwista nasional.

Ini akan dilakukan melalui perbaikan konektivitas penerbangan domestik.

Erick bilang, pemerintah tidak menginginkan pembukaan bandara secara masif justru mendorong masyarakat untuk berwisata ke luar negeri.

Oleh karenanya, pengurangan jumlah bandara berstatus internasional diharapkan dapat menurunkan perjalanan wisata masyarakat ke luar negeri.

"Padahal, kalau kita lihat (kontribusi) ke pariwisata itu 70 persen lokal 30 persen asing," katanya.

Baca juga: Bandara Internasional Bakal Dikurangi Jadi 15, Erick Thohir: Yang Lain Hanya Boleh Layani Haji dan Umrah

Asal tahu saja, banyaknya jumlah bandara internasional di Indonesia sudah pernah disinggung Presiden Jokowi pada 2022. Pada saat itu, Jokowi mempertanyakan efektivitas "maraknya" bandara internasional.

Sebagai informasi, mengacu data laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, saat ini terdapat 340 bandara yang tersebar di berbagai wilayah RI. Adapun 32 di antaranya merupakan bandara berstatus internasional.

Inmendagri Syarat Naik Pesawat Terbaru Februari 2023 di Aturan Perjalanan Semua Maskapai Penerbangan

Daftar 32 bandara internasional di Indonesia

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved