Website Siharka https://siharka.menpan.go.id Laporan Harta Kekayaan ASN 2023, Apa Itu Siharka?
Kemudian, harta kekayaan yang terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, kas (tabungan, deposito dll) dan piutang/hutang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Login pada website atau situs SIHARKA dengan alamat link https://siharka.menpan.go.id untuk melakukan pengisian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) 2023.
Aplikasi Siharka berbasis website ini merupakan Laporan Wajib diisi oleh masing masing Pegawai ASN dengan mengisi data online di website resmi siharka.menpan.go.id
Pengisian LHKASN 2023 adalah dengan data-data tahun sebelumnya atau tahun 2022.
Tak semua ASN atau pegawai diwajibkan untuk mengisi LHKASN.
Mereka yang wajib mengisi LHKASN adalah mereka yang telah menempati eselon.
Bagi Anda yang baru mengisi LHKASN tahun ini maka harus mengisi data pribadi dan keluarga yang meliputi data suami/istri, data anak tanggungan dan data anak tidak tanggungan.
Baca juga: Website SiHarka https://siharka.menpan.go.id Pengisian LHKASN 2023
Kemudian, harta kekayaan yang terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, kas (tabungan, deposito dll) dan piutang/hutang.
Selanjutnya, penghasilan ASN meliputi penghasilan jabatan, profesi, usaha lain, hibah dan penghasilan dari suami/istri yang bekerja.
LHKASN juga memuat pengeluaran yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya pertahun dan yang kelima adalah surat pernyataan.
Setelah diisi, LHKASN akan dikirimkan ke Inspektorat Instansi/Pemerintah Daerah masing-masing.
Pelaporan harta kekayaan secara online ini tentunya mempermudah proses audit penghasilan ASN.
Tujuan pelaporan harta kekayaan adalah untuk mendukung program pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), mencegah penyalagunaan wewenang, dan membentuk transparansi serta penguatan integritas ASN di era digital.
Baca juga: Bagaimana Solusi Lupa Password dan Syarat Reset Password SiHarka Pelaporan Harta Kekayaan Online
Berikut cara login dan melapor LHKASN dikutip dari siharka.menpan.go.id :
- Login ke website SIHARKA: https://siharka.menpan.go.id
- Isi Username dengan NIP Anda, dan isikan password sesuai dengan yang telah dikirimkan di email masing-masing ASN
- Lengkapi data pribadi dan Ubah password Anda
- Klik Laporan Baru isi masing-masing point dengan cara klik panah hijau
- Selesai isi formulir, jangan lupa klik SIMPAN
- Untuk isian data suami/istri, klik INPUT BARU
- Untuk Isian data anak klik INPUT BARU
- Saatnya isi semua Harta Kekayaan. Untuk mengisinya klik INPUT BARU
- Setelah selesai mengisi semua data, pastikan data yang diisikan sudah benar semua. Terakhir, klik tombol kirim ke Inspektorat.
Tata cara pengisian LHKASN melalui SIHARKA:
- Pegawai wajib lapor LHKASN menghubungi PIC masing-masing untuk mendapatkan password
- Login ke aplikasi SIHARKA melalui web siharka.menpan.go.id menggunakan NIP dan password yang telah diberikan
- Ubah password sesuai kehendak masing-masing
Baca juga: Kapan Batas Akhir Deadline Pelaporan LHKASN Tahunan 2023 Lengkap Link https://siharka.menpan.go.id
- Isi laporan kekayaan sesuai formulir yang disediakan. Panduan tentang pengisian formulir dapat dilihat di https://siharka.menpan.go.id/dokumen/Panduan_SiHarka_sebagai_Pegawai.pdf
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Siharka
https://siharka.menpan.go.id
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ASN 2023
Kapan terakhir Lhkasn 2023?
batas akhir pelaporan siharka 2023
cara lapor siharka lhkasn kemenhub
cara mengisi siharka 2023
Login Siharka pakai apa?
Keterangan Pelaporan Siharka diisi apa?
Siharka Login
Kades Wajib LHKPN, Inspektorat Kapuas Hulu Gencar Monitoring |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Baru Sampaikan LHKPN Punya Satu Mobil Mewah |
![]() |
---|
LINK siharka.menpan.go.id Lapor Harta Kekayaan ASN 2025 Lengkap Batas Waktu Lapor LHKASN dan Sanksi |
![]() |
---|
Profil, Karier dan Harta Kekayaan Wali Kota Semarang Mbak Ita yang Diperiksa KPK Hari Ini |
![]() |
---|
UPDATE Besaran Gaji Plus Tunjangan PNS dan PPPK Sesuai UU ASN 2023 yang Baru Disahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.