Pemda Kapuas Hulu Minta Kades Kalis Raya Cabut SK Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Selain itu juga jelas Sekda, pengangkatan perangkat desa tentunya akan dilakukan juga melalui P3D penjaringan yang juga akhirnya dimintai rekomendasi
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, H Mohd Zaini, menilai proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Kalis Raya, Kecamatan Kalis, mengalami cacat hukum tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami minta Kepala Desa Kalis Raya, mencabut kembali SK tersebut, karena tidak sesuai dengan aturan, dan nanti dilakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan aturan peraturan menteri dalam negeri," ujarnya, Rabu 1 Februari 2023.
Dimana tegas Zaini, apabila SK pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka suatu saat pembayaran terkait penghasilan tetap perangkat desa bisa jadi persoalan karena akan jadi temuan.
"Oleh karena itu pengangkatan harus sesuai dengan aturan yang ada. Bila perangkat desa yang bersangkutan umurnya sudah lewat, meninggal dunia atau mengundurkan diri, baru bisa jadi dasar apabila mau melakukan proses pergantian perangkat desa," ucapnya.
Baca juga: Buka Mata Naga 38 Meter dan Langsung Bersih Jalan di Putussibau Kapuas Hulu
Selain itu juga jelas Sekda, pengangkatan perangkat desa tentunya akan dilakukan juga melalui P3D penjaringan yang juga akhirnya dimintai rekomendasi dari Camat.
"Untuk itu saya ingatkan kepada seluruh Kepala Desa di Kapuas Hulu agar tidak sembarangan memberhentikan atau mengangkat perangkat desanya," ungkapnya. (*)
• Polres Kapuas Hulu Amankan Ritual Buka Mata Naga Pada Perayaan Cap Go Meh di Klenteng Foek Te Tche
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/humas-010223-zaini.jpg)