Pasal Nikah Beda Agama Ditolak MK dan Putusan Lengkap Aturan Nikah Resmi Terbaru 2023

Putusan lengkap Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan nikah beda Agama lengkat dengan syarat dan aturan nikah resmi terbaru 2023.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi menikah. Pasal Nikah Beda Agama yang Ditolak MK, Lengkap Aturan Nikah Resmi Terbaru 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut pasal soal putusan lengkap Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan nikah beda Agama lengkat dengan syarat dan aturan nikah resmi terbaru 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dikutip dari laman resmi MK.

Perihal perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Permohonan diajukan oleh E. Ramos Petege yang merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.

Sidang pengucapan putusan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 31 Januari 2023.

Alasan MK Tolak Legalkan Nikah Beda Agama Lengkap dengan Landasan Hukum

MK dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan, dalam perkawinan terdapat kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara saling berkait erat.

“Maka melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, MK telah memberikan landasan konstitusionalitas relasi agama dan negara dalam hukum perkawinan bahwa agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Dalam amar putusan, MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman yang membacakan Amar Putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang MK.

Hak Asasi Manusia dalam Perkawinan

Terhadap konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf f dan Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 tersebut, MK mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang diakui oleh Indonesia yang kemudian tertuang dalam konstitusi sebagai hak konstitusional warga negara Indonesia.

Meskipun demikian, HAM yang berlaku di Indonesia haruslah sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila sebagai identitas bangsa. Jaminan perlindungan HAM secara universal tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR).

Walaupun telah dideklarasikan sebagai bentuk kesepakatan bersama negara-negara di dunia, penerapan HAM di tiap-tiap negara disesuaikan pula dengan ideologi, agama, sosial dan budaya rakyat di negara masing-masing.

Enny menjelaskan, berdasarkan rumusan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, ada dua hak yang dijamin secara tegas yakni “hak membentuk keluarga” dan hak melanjutkan keturunan”.

Adapun frasa berikutnya menunjukkan bahwa ‘perkawinan yang sah’ merupakan prasyarat dalam rangka perlindungan kedua hak yang disebutkan sebelumnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved