Pasal Nikah Beda Agama Ditolak MK dan Putusan Lengkap Aturan Nikah Resmi Terbaru 2023
Putusan lengkap Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan nikah beda Agama lengkat dengan syarat dan aturan nikah resmi terbaru 2023.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut pasal soal putusan lengkap Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan nikah beda Agama lengkat dengan syarat dan aturan nikah resmi terbaru 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dikutip dari laman resmi MK.
Perihal perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Permohonan diajukan oleh E. Ramos Petege yang merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.
Sidang pengucapan putusan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 31 Januari 2023.
• Alasan MK Tolak Legalkan Nikah Beda Agama Lengkap dengan Landasan Hukum
MK dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan, dalam perkawinan terdapat kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara saling berkait erat.
“Maka melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, MK telah memberikan landasan konstitusionalitas relasi agama dan negara dalam hukum perkawinan bahwa agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
Dalam amar putusan, MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman yang membacakan Amar Putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang MK.
Hak Asasi Manusia dalam Perkawinan
Terhadap konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf f dan Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 tersebut, MK mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang diakui oleh Indonesia yang kemudian tertuang dalam konstitusi sebagai hak konstitusional warga negara Indonesia.
Meskipun demikian, HAM yang berlaku di Indonesia haruslah sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila sebagai identitas bangsa. Jaminan perlindungan HAM secara universal tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR).
Walaupun telah dideklarasikan sebagai bentuk kesepakatan bersama negara-negara di dunia, penerapan HAM di tiap-tiap negara disesuaikan pula dengan ideologi, agama, sosial dan budaya rakyat di negara masing-masing.
Enny menjelaskan, berdasarkan rumusan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, ada dua hak yang dijamin secara tegas yakni “hak membentuk keluarga” dan hak melanjutkan keturunan”.
Adapun frasa berikutnya menunjukkan bahwa ‘perkawinan yang sah’ merupakan prasyarat dalam rangka perlindungan kedua hak yang disebutkan sebelumnya.
JAWABAN UTS Agama Islam Kelas 2 SD Ulangan Semester 1 PTS Soal Pilihan |
![]() |
---|
Soal Ujian Agama Kristen Kelas 11 SMA dan Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Andre Taulany Gugat Cerai Lagi, Rien Wartia Tetap Bertahan Tak Mau Bahas Lagi |
![]() |
---|
Contoh Soal Agama Islam Kelas 4 SD/MI Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
45 Soal Essay Agama Kepercayaan Kelas 12 Kurikulum Merdeka 2025 Semester 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.