Inmendagri Syarat Naik Pesawat Terbaru Februari 2023 di Aturan Perjalanan Semua Maskapai Penerbangan
Syarat Naik Pesawat adalah dokumen wajib yang dikantongi bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selain tiket.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek pembaruan Syarat Naik Pesawat di bulan Februari 203 di semua Maskapai penerbangan seluruh Indonesia sesuai aturan perjalanan udara di Inmendagri.
Saat ini pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri wajib mengantongi sejumlah syarat yang telah ditetapkan sejak kasus Covid-19 melanda.
Syarat Naik Pesawat adalah dokumen wajib yang dikantongi bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selain tiket.
Sehingga bagi anda yang akan melakukan perjalanan darat udara dan laut jangan sesekali mengabaikan syarat tersebut jika tak ingin gagal melakukan perjalanan.
Kini Pemerintah memutuskan setiap penumpang untuk mengantongi sertfikat vaksinasi minimal dosis ketiga atau Booster pertama.
Nah saat ini, masyarakat umum juga sudah diminta untuk melakukan vaksinasi dosis keempat atau Booster kedua.
• Jenis Barang Dilarang Masuk Bagasi Pesawat, Cek Apa Saja?
Lantas apakah vaksinasi Booster kedua akan menjadi Syarat Naik Pesawat yang baru?
Aturan naik pesawat dalam negeri pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022
Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:
- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Baca juga: Daftar Nama Tempat di Dunia yang Tak Boleh Dilintasi Pesawat, Nomor 1 Rumah Lionel Messi
- Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Dikagumi dari SD, Perjalanan Cinta Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Tidak Mudah |
![]() |
---|
Makin Mudah! Isi Biodata di Aplikasi All Indonesia Jadi Pengganti Arrival Card Manual di Bandara |
![]() |
---|
BACAAN Amalan dan Doa Saat Hendak Berpergian Naik Pesawat Hingga Duduk Dalam Kendaraan |
![]() |
---|
ASN di Kubu Raya Dikabarkan Hilang Usai Berpamitan Melakukan Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Pihak Air Asia Sebut Penjualan Tiket Pesawat Internasional di Bandara Supadio Pontianak Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.