Daftar 80 Pinjol Ilegal Terbaru 2023 yang Kini Resmi Masuk Daftar Hitam OJK

Akhir-akhir ini marak pinjaman online pinjol ilegal yang masih terus bermunculan di masyarakat meskipun penertiban pinjol ilegal dilakukan.

Editor: Rizky Zulham
OJK
Logo OJK terbaru. Daftar 80 Pinjol Ilegal Terbaru 2023 yang Kini Resmi Masuk Daftar Hitam OJK. 

Ciri-ciri pinjol ilegal

Agar tidak menjadi korban pinjol ilegal, penting bagi masyarakat untuk mengetahui modus dan ciri-ciri pinjol ilegal.

Dengan mengenali ciri-cirinya, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terjebak praktik-praktik pinjol ilegal yang membuat korban mengalami kerugian.

Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

- Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

- Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.

- Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.

- Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

- Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

- Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.

- Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved