Angkat 121 Pj Kades di Ketapang, Farhan Minta Kerja Sesuai Aturan
"Yang tak kalah penting wajib paham aturan secara sempurna. Agar di perjalanan nya tidak terjadi kesalahan yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sebanyak 121 Penjabat (Pj) Kades di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diangkat dan diberikan pengarahan langsung oleh Wakil Bupati Ketapang Farhan di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang, Senin 30 Januari 2023.
Dalam arahannya, Farhan meminta Pj Kades yang telah diangkat untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Penjabat Kades harus bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan setelah ini dapat mempersiapkan pelaksanaan Pilkades yang bakal digelar beberapa bulan mendatang," kata Farhan.
Meski berstatus mengisi kekosongan Kades definitif, lanjut Farhan, Pj Kades harus dapat memastikan pelayanan publik di desa terus berjalan dengan baik.
Baca juga: Wabup Farhan Sebut Pemda Siap Bantu SMK di Ketapang Kerja Sama dengan Perusahaan
Ia pun, kembali menekankan agar Pj Kades untuk berhati-hati dalam menerjemahkan peraturan yang berlaku berkenaan dengan undang-undang tentang desa.
"Yang tak kalah penting wajib paham aturan secara sempurna. Agar di perjalanan nya tidak terjadi kesalahan yang tidak diinginkan," pungkasnya. (*)
• Staf Ahli Bupati Ketapang Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hut ke-66 Pemprov Kalbar
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ajk-300123-kades.jpg)