Polda Kalbar Gerebek Kost Pria di Entikong Kabupaten Sanggau, Temukan 2 Kg Sabu

"Dua bungkus itu kita amankan dari kamar kostnya, kalau berada di kawasan perbatasan ini kita dugaan dari seberang," kata Dirresnarkoba pada Jumat 27

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ditresnarkoba Polda Kalbar
Pria asal Balaikarangan bersama barang bukti dua bungkus kemasan yang berisikan diduga kuat narkoba jenis sabu seberat 2,06 Kg saat dia amankan oleh Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar. 

SANGGAU, TRIBUN - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar grebek kamar indekost di Entikong kec Sekayam pada Kamis 26 Januari 2023 malam, dapati barang bukti diduga kuat narkoba jenis sabu seberat 2,06 Kg.

Barang bukti diduga kuat narkoba jenis sabu seberat 2,06 Kg tersebut di kemas dalam dua kantong kemasan warna merah bertuliskan ZH668.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan dua bungkus yang diduga kuat berisikan narkoba jenis sabu itu dapati dari seorang pemuda berinisial BH alias Unyil (41) warga Balai Karangan Kecamatan Sekayam.

"Dua bungkus itu kita amankan dari kamar kostnya, kalau berada di kawasan perbatasan ini kita dugaan dari seberang," kata Dirresnarkoba pada Jumat 27 Januari 2023.

Kapolres Sanggau Laksanakan Kegiatan Jumat Curhat di Keraton Paku Negara

Dikatakannya lagi, BH ini berhasil di tangkap tanpa perlawanan dengan mengrebek kamar indekosnya bermula informasi dari masyarakat yang kemudian di lakukan penyelidikan oleh tim Subdit 1 Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar

Lanjutnya, saat ini pria berinisial BH itu dan bersama barang bukti lainya yakni HP sudah di amankan dan di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar.

"Belum diketahui peran pria berinisial BH ini, maka ia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan dalam rangka pengembangan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved