Warga Landak Sebut Wacana Masa Jabatan Kades 9 Tahun Bisa Merugikan Masyarakat

"Wacana tersebut merugikan karena kita perlu perubahan sistem yang artinya setiap periode diupgrade. Kalau masa jabatan di bawah 9 tahun akan ada upgr

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Joy Piter, satu di antara warga Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK- Warga di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat tidak setuju wacana penambahan periode jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, Kamis 26 Januari 2023.

Joy Piter, satu di antara warga Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, mengaku wacana tersebut kurang tepat dan justru merugikan masyarakat. Pasalnya masa jabatan kepala desa saat ini 6 tahun saja sudah dianggap cukup lama.

"Wacana tersebut merugikan karena kita perlu perubahan sistem yang artinya setiap periode diupgrade. Kalau masa jabatan di bawah 9 tahun akan ada upgrade sistem pola kepemimpinan, yang mengikuti perubahan dan tuntutan zaman," ujarnya.

Pj Bupati Landak Donor Darah, Ketua TP PKK Landak Harap Aksi Donor Darah Terus Meningkat

Ia berharap masa jabatan kepala desa tetap 6 tahun seperti sekarang ini. Dengan begitu masyarakat dapat melihat dan menilai kinerja kepala desa terpilih, jika dirasa bagus maka masyarakat pasti akan mendukung di pemilihan selanjutnya secara demokrasi.

"Mungkin jika kades yang bertanggung jawab, masyarakat akan merasakan dampak positif nya. Tetapi jika tidak, yang rugi juga masyarakat, " pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved