Warga Landak Sebut Ada Tiga Alasan Tak Taat Pajak Kendaraan

Pertama kondisi keuangan, dimana tidak semua orang mampu menyisihkan penghasilannya untuk membayar pajak kendaraan. Bahkan terkadang kebutuhan hidup l

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Noprianto, warga Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK- Warga Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat sebut ada tiga penyebab tidak taatnya pembayaran pajak saat ini. Satu di antaranya karena kesulitan ekonomi, Kamis 26 Januari 2023.

Permasalahan pembayaran pajak masih menjadi momok di masyarakat hingga saat ini. Mulai dari proses pelayanan publik yang dianggap kurang maksimal, hingga kondisi ekonomi masyarakat.

Noprianto, warga Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, menuturkan ada tiga alasan tidak taat pajak bisa terjadi, khususnya pajak kendaraan.

Pertama kondisi keuangan, dimana tidak semua orang mampu menyisihkan penghasilannya untuk membayar pajak kendaraan. Bahkan terkadang kebutuhan hidup lebih penting dibandingkan membayar pajak kendaraan.

Warga Landak Sebut Wacana Masa Jabatan Kades 9 Tahun Bisa Merugikan Masyarakat

Kedua faktor adalah penyakit lupa, kebanyakan orang beralasan lupa jika sudah waktunya membayar pajak. Alhasil pajak yang seharusnya dibayarkan tepat waktu, akhirnya menunggak. Alasan ketiga, jarang terkena razia kendaraan ( selalu lolos razia) , sehingga tidak ada faktor pemicu untuk disiplin membayar pajak.

Meski begitu, Noprianto mengaku selalu tepat waktu membayar pajak kendaraan. Bahkan dengan adanya pilihan membayar secara online, lebih memudahkan proses bayar pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat.

"Dengan jarak tempuh dari rumah ke Samsat 40 menit, saya lebih memilih menggunakan sistem online yang sangat mudah. Kalau kesulitan lainnya tidak ada, denda juga biasanya ada pemotongan ( pemutihan), " ujarnya.

Noprianto juga berharap kualitas pelayanan publiknya yang saat ini sudah baik dapat ditingkatkan lagi. Ia juga memberikan saran agar diterapkan sistem antrian menggunakan nomor antrian, sehingga masyarakat yang ingin membayar pajak tidak bingung. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved