Polres Singkawang Gagalkan Penyelundupan 6 Calon TKI Ilegal, 2 Pria Ikut Diamankan

Menurut Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian, pihaknya sudah mengamankan dua pria berinisial HB dan

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Singkawang
Dua pria berinisial HB dan DW diamankan Polres Singkawang terkait kasus TPPO. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Jajaran Satreskrim Polres Singkawang berhasil menggagalkan rencana penyelundupan enam calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Kota Singkawang ke Malaysia.

Menurut Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian, pihaknya sudah mengamankan dua pria berinisial HB dan DW yang diduga sebagai agen TKI ilegal tersebut.

Terungkapnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO ini, berawal dari informasi yang didapat pihak kepolisian tentang adanya TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia pada Rabu 18 Januari 2023.

Polisi kemudian meluncur ke sebuah rumah di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah yang diduga sebagai tempat penampungan para TKI ilegal.

Setibanya di jalan Wonosari, Polisi kemudian menemukan satu unit mobil yang baru saja keluar dari rumah yang diduga tempat penampungan ilegal tersebut.

Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Tengah Laksanakan kegiatan Sambang Duka di Rumah Warga

Jadwal Cap Go Meh 2023 Lengkap Parade Tatung di Singkawang, Atraksi Naga dan Barongsai di Pontianak

Tak ingin kecolongan, petugas kemudian bertindak cepat dengan mengikuti dan mencegat mobil tersebut. 

Benar saja, di dalam petugas mendapati lima orang yang dicurigai sebagai TKI ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia dan dua pria, yakni HB dan DW yang diduga sebagai agen mereka.

Polisi pun menggiring mereka kembali ke rumah yang diduga sebagai tempat penampungan tersebut.

Di dalam rumah, petugas kemudian kembali menemukan satu orang diduga calon TKI ilegal dan berbagai dokumen lainnya seperti 10 paspor, dua Buku Pos Lintas Batas (PLB) warna Merah, satu bundel bukti transaksi pembayaran (invoice) dan 10 lembar surat pernyataan kerjasama.

Pihak kepolisian juga mengamankan satu unit kendaraan mobil yang dipakai tersangka untuk membawa calon TKI dan satu unit handphone.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 4, Pasal, 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81, Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia," pungkas AKP Sihar Binardi Siagian, Rabu 25 Januari 2023.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved