Pemuda di Singkawang Diringkus Polisi, 10 Gram Sabu Berhasil Diamankan
Tidak tanggung-tanggung, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sabu seberat 10,02 gram dari tangan pelaku berinisial KDE.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Seorang pemuda asal Kota Singkawang diringkus jajaran Satres narkoba Polres Singkawang akibat tersandung kasus peredaran gelap Narkoba.
Tidak tanggung-tanggung, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sabu seberat 10,02 gram dari tangan pelaku berinisial KDE.
Kepada Polisi, KDE mengaku mendapat Sabu tersebut dari temannya yang kini masih diburu oleh jajaran Kepolisian.
Menurut Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra, KDE merupakan pengedar yang beroperasi di Kota Singkawang.
"Sabu ini dia edarkan di wilayah Kota Singkawang," ujar Kompol Raden Real Mahendra saat konferensi pers, Selasa 24 Januari 2023.
Waka Polres menerangkan, KDE dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
• Pra-Lansia di Singkawang Ini Ditangkap Saat Hendak Mengedarkan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pengedar-Sabu-berinisial-KDE-dihadirkan-saat-konferensi-pers.jpg)