Pemuda di Singkawang Diringkus Polisi, 10 Gram Sabu Berhasil Diamankan
Tidak tanggung-tanggung, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sabu seberat 10,02 gram dari tangan pelaku berinisial KDE.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Seorang pemuda asal Kota Singkawang diringkus jajaran Satres narkoba Polres Singkawang akibat tersandung kasus peredaran gelap Narkoba.
Tidak tanggung-tanggung, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sabu seberat 10,02 gram dari tangan pelaku berinisial KDE.
Kepada Polisi, KDE mengaku mendapat Sabu tersebut dari temannya yang kini masih diburu oleh jajaran Kepolisian.
Menurut Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra, KDE merupakan pengedar yang beroperasi di Kota Singkawang.
"Sabu ini dia edarkan di wilayah Kota Singkawang," ujar Kompol Raden Real Mahendra saat konferensi pers, Selasa 24 Januari 2023.
Waka Polres menerangkan, KDE dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
• Pra-Lansia di Singkawang Ini Ditangkap Saat Hendak Mengedarkan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
| Raperwa Remunerasi Puskesmas Singkawang Dibahas, Kanwil Kemenkum Soroti Aspek Legal Drafting |
|
|---|
| Polres Sambas Sosialisasi KUHP Baru dan Perpol Keadilan Restoratif |
|
|---|
| Sat Samapta Polres Singkawang Gelar Patroli Sepeda, Wujudkan Keamanan yang Dekat dengan Masyarakat |
|
|---|
| TRAGIS REMAJA 17 Tahun Tewas Kecelakaan Maut Depan Gang Pancawarna Jalan Merdeka Barat Sekadau |
|
|---|
| Pemkot Singkawang dan Yayasan TCM Peduli Kasih Targetkan 100 Bantuan Bedah Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pengedar-Sabu-berinisial-KDE-dihadirkan-saat-konferensi-pers.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.