Pemprov Kalbar Belum Berikan Kompensasi ke Warga Dampak Robohnya Dermaga Sambas
Selaku pelapor yang mewakili para korban menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati berbagai pihak terkait permohonan ganti rugi tersebut.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan hasil Rekomendasi Terkait Maladministrasi Pemprov Kalbar yang Belum Menyelesaikan Pemberian Kompensasi Akibat Ambruknya Dermaga Sambas pada tahun 2014 lalu.
Gubernur Kalbar dalam hal ini dilaporkan oleh 5 pemilik Ruko yang mengalami kerusakan akibat ambruknya dermaga Sambas.
Sejak tahun 2014 hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Kalbar masih belum menyelesaikan pemberian kompensasi atas kerusakan ruko tersebut.
Berlangsung secara Daring, penyampai tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih, Selasa 24 Januari 2023.
Mokhamad Najih menyampaikan, rekomendasi yang diberikan Ombudsman terkait belum diselesaikannya pemberian kompensasi akibat ambruknya dermaga di Kabupaten Sambas pada tahun 2014 kepada pemilik ruko telah ditandangani pada 30 Desember 2022 dan telah disampaikan secara tertulis kepada Gubernur Kalbar melalui surat Ketua Ombudsman RI pada 9 Januari 2023.
Baca juga: Pemprov Kalimantan Barat Terima Surat Rekomendasi Ombudsman RI
"Rekomendasi Ombudsman tersebut diterbitkan setelah adanya proses pemeriksaan yang panjang, sampai kepada upaya penyelesaian terhadap monitoring LHP, tindakan korektif, resolusi monitoring pada keasistenan utama , dan berdasarkan analisis peraturan perundang undangan, serta pendapat Ombudsman,"ujarnya.
Rekomendasi ini diberikan agar dapat dilakukan penyelesaian oleh Gubernur Kalbar beserta jajaran terhadap laporan masyarakat mengenai belum adanya kompensasi kerugian kepada pemilu ruko yang terdampak ambruknya Dermaga di Kabupaten Sambas pada tahun 2014.
Dominikus Dalu, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, menerangkan, berdasarkan analisis peraturan perundang-undangan, hasil pemeriksaan, upaya resolusi dan monitoring serta pendapat Ombudsman, Ombudsman menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini Gubernur Kalimantan Barat selaku Terlapor telah melakukan Maladministrasi berupa penundaan berlarut terhadap kewajiban hukum memberikan pelayanan untuk penyelesaian tanggung jawab Pemerintah terkait kompensasi kerugian kepada pemilik ruko yang terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas.
Berdasarkan pendapat dan temuan Maladministrasi, Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Terlapor agar melakukan penyelesaian pemberian kompensasi kerugian kepada lima pemilik ruko sebagai warga masyarakat terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas.
Gubernur Kalbar direkomendasikan untuk meminta penilaian dari tim appraisal (tim penilai/penaksir jumlah kerugian) sebagai upaya penentuan untuk menaksir jumlah kerugian.
Kemudian, Ombudsman juga merekomendasikan agar Gubernur Kalbar melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk proses penggunaan anggaran yang dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka pemberian kompensasi kerugian kepada pemilik ruko sebagai warga terdampak.
Selanjutnya, Ombudsman meminta Gubernur Kalbar untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mekanisme dan teknis pemberian kompensasi kerugian terhadap masyarakat yang terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas tahun 2014 tersebut.
Terakhir, agar Gubernur Kalbar melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang terlibat dalam proses pembangunan proyek Dermaga Sambas tersebut. Setelah itu, Dalam Rekomendasi tersebut, Ombudsman meminta adanya pemberian kompensasi kerugian terhadap Pelapor sebagai warga terdampak.
”Sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman RI, bahwa Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Kemudian sesuai dengan Pasal 38 ayat (2) UU Ombudsman RI, bahwa Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi,” tutup Dominikus.
Atas rekomendasi yang diberikan tersebut, Gubernur Kalbar yang diwakili Sekda Kalbar dr. Harisson menyampaikan bahwa rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman tersebut telah dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Kalbar.
Duka di Tengah Lomba! Syahgiran Gugur Saat Pertandingan Sepakbola Desa Pangkalan Kongsi Tebas Sambas |
![]() |
---|
Tangaran Gelar Lomba Baca Rawi Lestarikan Seni Budaya Sambas |
![]() |
---|
Kapolresta Pontianak Pimpin Pengamanan, Aksi Damai Mahasiswa di Kantor DPRD Kalbar Berjalan Kondusif |
![]() |
---|
Polwan Polres Melawi Bantu Ariski Sabel di Desa Labang |
![]() |
---|
Plt Kades Pasir Mempawah Hilir Ubah Lahan Tidur Jadi Ladang Jahe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.