Cara Daftar NPWP Online Via Handphone Atau Validasi NIK Jadi NPWP, Orang Pribadi Bisa Punya NPWP!

Di era modern seperti sekarang, masyarakat tengah dipermudah lantaran pelbagai keperluan birokrasi dapat dilakukan secara online.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi NIK NPWP-Simak cara mendaftar NPWP secara online dengan handphone sekaligus cara validasi NIK KTP menjadi NPWP tahun 2023 yang mempermudah bagi orang pribadi memiliki NPWP. 

- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing

- fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik

- fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Cara Cetak NPWP Online Jika yang Lama Hilang, Cek Aturan dan Cara Ubah NIK Jadi NPWP!

Setelah memastikan bahwa pelbagai persyaratan di atas telah terpenuhi, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk sebagai cara daftar NPWP online lewat handphone

- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar

- Lalu pilih menu "Daftar Akun"

- Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar"

- Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online. Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan

- Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik "Daftar"

- Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran. Silakan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi

- Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya

- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti

- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar

- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak

- Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved