Public Service
Agar Tidak Dihapus, Berikut Syarat Perpanjangan STNK
Jika lima tahun mati STNK tidak diperpanjang, ditambah dua tahun lagi tidak membayar pajak, maka data STNK dapat dihapuskan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jangan sampai telat melakukan pembayaran pajak kendaraan, karena dendanya yang akan membuat bengkak pembayaran.
Aturan untuk kendaraan yang tidak membayar pajak juga kemudian akan dipeketat.
Berdasarkan Kompas.com , menyebutkan data kendaraan dapat dihapus dalam jangka waktu tujuh tahun.
Jika lima tahun mati STNK tidak diperpanjang, ditambah dua tahun lagi tidak membayar pajak, maka data STNK dapat dihapuskan.
Meski begitu, pengendara akan mendapatkan peringatan beberapa bulan setelah jatuh masa tempo tersebut.
Dalam aturan terbaru, perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan nantinya wajib menunjukkan keanggotan BPJS Kesehatan.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
• Cara Daftar Nomor Antrean Bayar Pajak Online, Lebih Cepat dan Minim Antrean!
Namun, penggunaan BPJS untuk syarat perpanjang STNK perlu waktu untuk disosialisasikan kepada anggota dan masyarakat.
Berikut syarat dan cara perpanjang STNK 2022, melansir Kompas.com;
Syarat Perpanjang STNK
Berikut beberapa dokumen syarat perpanjang STNK 2022 yang perlu disiapkan:
1. STNK asli dan fotokopi.
2. BPKB asli dan fotokopi.
3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.
4. Surat kuasa apabila diwakilkan.
5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Cara Perpanjang STNK
Apabila syarat perpanjang STNK sudah disiapkan, berikut cara mengurusnya di Samsat:
1. Datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyatan perpanjang STNK tahunan.
2. Mengisi formulir perpanjang SNTK tahunan, biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
3. Setelah formulir diisi, maka pemilik kendaraan bisa memasukannya ke loket pendaftaran. Ingat, loket pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Selain itu, loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga terpisah. Jangan sampai keliru memasukan berkas.
4. Tunggu panggilan.
5. Apabila berkas lengkap, maka petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.
6. Bayarkan pajak di loket pembayaran.
7. Setelah membayar, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran
8. Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.
9. Demikian syarat perpanjang STNK setelah ada aturan terbaru.
10. Apabila Anda sudah terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan, tidak ada salahnya untuk membawanya sebelum datang ke kantor Samsat.
11. Jika nantinya syarat perpanjang STNK memerlukan BPJS Kesehatan, Anda bisa langsung menyerahkannya.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.