Cara Daftar Nomor Antrean Bayar Pajak Online, Lebih Cepat dan Minim Antrean!
Saat ini daftar antrean kunjung pajak sudah bisa dilakukan secara online tanpa perlu antre secara langsung.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Seorang wajib Pajak perlu melaporkan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, antrean untuk mengurus pajak biasanya cukup lama dan panjang.
Saat ini daftar antrean kunjung pajak sudah bisa dilakukan secara online tanpa perlu antre secara langsung.
Posedur pendaftaran via online melalui Kunjung.pajak.go.id tidak terlalu rumit.
Peserta hanya perlu mengisi identitas diri dan waktu kunjungan untuk proses lebih cepat dan minim antrean.
• Cara Lapor SPT Tahunan Online,Berikut Jenis Formulir Wajib Pajak UMKM Tahun 2023!
Mengutip buku Panduan Praktis Mengurus Pajak Secara Onlin, kemudahan membayar pajak khususnya dengan membuat antrean online ini selain memudahkan, juga akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan baru terkait antrean pendaftaran pelayanan pajak sejak 1 September 2020.
Para wajib pajak bisa melakukan pendaftaran secara online melalui pajak.go.id.
• Belum Memiliki NPWP? Begini Syarat Membuat NPWP di Kantor Pajak
Nah, berikut ini ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan untuk kunjung pajak online:
1. Kunjungi laman kunjung.pajak.go.id dan lakukan pendaftaran
2. Lengkapi identitas diri, di antaranya:
- Nomor Induk Kependudukan ( KTP ) atau paspor
- Nama
- Status pajak (wajib pajak, wakil dari wajib pajak, kuasa wajib pajak, dan lain-lain)
- Alamat email