Komisi I DPRD Sambas Konsultasi Penanganan Tenaga Honorer

Konsultasi itu dalam rangka mengenai status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.

Tayang:
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas DPRD Sambas.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Barat. Konsultasi dalam rangka mengenai status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, Minggu 22 Januari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Konsultasi itu dalam rangka mengenai status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.

"Ada beberapa poin yang menjadi bahan konsultasi Komisi I DPRD Kabupaten Sambas ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Yakni mengenai status kepegawaian dilingkungan Instansi Pemkab Sambas," Lerry Kurniawan Figo, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Minggu 22 Januari 2023.

Konsultasi dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar SPd I bersama Ketua Komisi I Lerry Kurniawan Figo SH MH, Wakil Ketua Komisi I Sehan A Rahman SH, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sambas dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Aparatur Daerah Kabupaten Sambas.

“Isu tenaga honorer terutama untuk tahun 2023 ini sudah sangat masif beredar. Kami selaku wakil rakyat juga memberi perhatian yang serius terhadap kondisi ini,” ujar Lerry Kurniawan Figo.

Minta Penambahan Kuota Gas Melon dan Konsultasi HET, Komisi II DPRD Sambas Kunjungi Perindag ESDM

Figo menjelaskan wacana Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penghapusan tenaga kerja honorer menjadi perhatian penting DPRD Kabupaten Sambas.

“DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, tujuannya kita ingin mendapatkan informasi dan masukan mengenai penanganan tenaga honorer ini,” ungkap Figo.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sambas, Sehan A Rahman SH, menyebutkan dari konsultasi dimaksud, telah didapatkan beberapa informasi penting. Kata dia, data dan informasi yang didapat akan menjadi bahan Komisi I untuk diteruskan melalui rapat kerja bersama mitra kerja OPD nantinya.

“Kita telah melaksanakan konsultasi ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar, banyak saran dan informasi yang kita dapatkan, tentunya ini akan menjadi bahan kami legislatif untuk membicarakannya dengan pemerintah daerah,” sebut Sehan A Rahman.

Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar SPd I, menambahkan, keberadaan tenaga honorer tidak bisa dipandang sebelah mata. Walaupun sampai saat ini tenaga honorer tidak termasuk dalam skema kepegawaian pemerintah, fungsi mereka sangat dirasakan.

“Undang-undang ASN yang ada hanya merumuskan dua jenis hubungan kerja pegawai pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kita berharap ada solusi terbaik bagi tenaga honorer,” tuturnya. (*)

Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Bupati Sambas Pesan Pererat Persatuan

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved