Khazanah Islam

Apakah Orang Islam Boleh Merayakan Imlek ? Ini Hukum Fiqh untuk Ucapan Selamat Tahun Baru China 2023

bagaimana hukum Fiqh Islam terkait hal ini? Nah, bagi Anda yang penasaran, simak selengkapnya di ulasan artikel Khazanah Islam Tribun Pontianak beriku

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
EDUARDO LEAL / AFP
Berikut ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak untuk hukum apakah orang Islam boleh merayakan Imlek atau tidak. Termasuk Tahun Baru China 2574 Kongzi Li - 2023 Masehi kali ini. Selengkapnya di artikel ini Minggu 22 Januari 2023 . 

"Imlek itukan perayaan hari, bukan agama,"

"Nggak ada apa-apanya bagi Islam, nggak ada masalah," ujar mendiang Gus Dur atau KH Abdurrahman Wahid , sebagaimana dirangkum dari laman Kompas.com yang dimuat pada 30 Januari 2008 silam .

Sementara itu, pendapat ke dua sedikit berbeda.

Pendapat ke dua memilih untuk lebih berhati-hati atau dalam Fiqh Islam disebut dengan sifat Wara .

Umat Muslim dianjurkan sebaiknya memiliki sikap sebagaimana tuntunan dalam Alquran .

Baca juga: Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2023 Dalam 3 Bahasa Mandarin, Inggris dan Indonesia

Yakni di Alquran surat Al Kafirun .

Terutama pada ayat ke 6 yang berbunyi:

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ

Latin:

"Lakum dīnukum wa liya dīn,"

Artinya:

"Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”

Selain itu, pendapat ini ditegaskan dengan Hadist Rasulullah SAW yang melarang Umat Muslim di zaman tersebut merayakan hari raya Nairuz dan Mahrajan .

Dua hari raya tersebut sebelum Islam adalah perayaan bagi masyarakat kota Madinah yang menjalaninya dengan senang-senang. 

Dan ragam aktivitas hura-hura.

Baca juga: Momen Imlek di Singkawang, Warga Tionghoa Padati Vihara Pusat Kota Pagi Ini

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved