Viral Kisah Seorang Pria Digugat Rp 3 Miliar oleh Calon Istri, Petaka Datang H-2 Pesta Pernikahan

Viral kisah seorang pria yang mengalami nasib apes karena digugat Rp 3 miliar oleh kekasihnya yang bakal menjadi calon istri.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi batal nikah. Viral Kisah Seorang Pria Digugat Rp 3 Miliar oleh Calon Istri, Petaka Datang H-2 Pesta Pernikahan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral kisah seorang pria yang mengalami nasib apes karena digugat Rp 3 miliar oleh kekasihnya yang bakal menjadi calon istri.

Petaka itu datang tepat pada H-2 jelang Resepsi pesta pernikahan mereka.

Adalah AS (23), seorang pria di Probolinggo, Jawa Timur digugat secara perdata oleh kekasihnya, APC (20) karena membatalkan pernikahannya.

Pembatalan pernikahan dilakukan dua hari sebelum acara resepsi digelar.

Enggan menyelesaikannya secara kekeluargaan, APC memilih menggugat calon suaminya secara perdata.

Viral Siswa SMP yang Lakukan Dance, Ternyata Atlet Peraih Medali Emas Dance Sport Porprov Jabar

Gugatan dilakukan karan persiapa resepsi sudah disiapkan antara lain gedung, undangan, souvenir, jasa rias, dekorasi hingga Fotografer.

APC juga mengaku dirinya dipaksa melakukan hubungab badan walau belum resmi jadi suami istri.

Gugatan perdata diajukan APC dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa 13 September 2022.

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.

Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir.

Pada Kamis 19 Januari 2023, persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat.

Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring.

Kuasa Hukum APC, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Merujuk pada itu, bahwa pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum.

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA. Tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat. Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya.

Viral Video Dikta Diduga Alami Pelecehan saat Hadiri Acara Musik di Sarinah

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved