Polsek Mukok Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Desa Inggis Sanggau

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Mukok Iptu Mulyadi Jaya menjelaskan penindakan tersebut berawal dari Polsek Mukok y

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Sanggau
Polsek Mukok, Polres Sanggau saat melakukan penindakan terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa ijin (PETI) di Dusun Mangkudua, Desa Inggis, Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis 19 Januari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Mukok, Polres Sanggau melakukan penindakan terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa ijin (PETI) di Dusun Mangkudua, Desa Inggis, Kecamatan mukok Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis 19 Januari 2023.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Mukok Iptu Mulyadi Jaya menjelaskan penindakan tersebut berawal dari Polsek Mukok yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Desa Inggis, Kecamatan Mukok.

Selanjutnya Kapolsek Mukok beserta personil Polsek Mukok telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penambangan emas tanpa ijin di Dusun Mangkudua. 

"Yang mana pada saat diamankan dua orang terduga pelaku tersebut berinisial MD (36) dan UN (52) sedang melakukan aktifitas PETI,"katanya melalui rilisnya, Jumat 20 Januari 2023.

Sat Resnarkoba Polres Sanggau Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Kejari Sanggau Terima Penyerahan Tahap Dua Tersangka Tindak Pidana Perpajakan, JP Ditahan

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set mesin PS 100 merk mitsubisi, satu unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah, satu unit pom warna hijau penghisap pasir, dua buah karet panbel, dua buah karpet warna hitam, satu potongan pipa paralon, satu potongan pipa spiral dan satu potongan drum warna biru.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Mukok untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek mengungkapkan kedua terduga pelaku akan disangkakan dengan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tengang pertambangan mineral dan batu bara.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved