BPN Akui Banyak Kendala Penerapan Program PTSL di Kapuas Hulu

"Jadi melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, dan metode PTSL ini merupakan i

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Kepala BPN Kabupaten Kapuas Hulu, Dicky Zulkarnaen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu, Dicky Zulkarnaen mengakui hanya di Kapuas Hulu masih terdapat kendala dalam menerapkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Dimana masih banyak masyarakat yang tidak menjaga batas tanahnya, terutama kesadaran masyarakat untuk memasang patok batas serta animo masyarakat kurang karena kekhawatiran masyarakat akan kenaikan pajak dan BPHTB," ujarnya, Jumat 20 Januari 2023.

Dicky menjelaskan PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Bupati Terus Ingatkan Masyarakat Jaga Keamanan dan Ketertiban di Kapuas Hulu

"Jadi melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, dan metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti sandang, pangan, dan papan," ucapnya.

Namun di tahun 2023 ini BPN Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapat kuota program PTSL ada sebanyak 420 bidang, dan sementara untuk program redistribusi tanah ada 1991 bidang.

"Program PTSL sebanyak 420 bidang akan dilaksanakan di Desa Datah Diaan dan Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Utara. Untuk program redistribusi tanah rencana akan dilaksanakan di Kecamatan Hulu Gurung," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved