Ketua Exco Partai Buruh Sintang: Perppu Cipta Kerja Rugikan Kaum Buruh dan Kaum Tani

"Kami akan lawan itu. Tegakkan konstitusi kembalikan hak atas tanah untuk petani," kata Jais, Kamis 19 Januari 2023.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulkarnaen Jais
Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Sintang, Zulkarnaen Jais ikut aksi di Patung Kuda Arjuna Jakarta Pusat terkait Penolakan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Jakarta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Sintang, Zulkarnaen Jais menilai Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja tak hanya merugikan kaum buruh, namun kaum tani juga di rugikan seperti bank tanah yang sangat jelas merugikan kaum tani, yang hanya untuk kepentingan investasi bukan untuk kesejahteraan kaum tani.

"Kami akan lawan itu. Tegakkan konstitusi kembalikan hak atas tanah untuk petani," kata Jais, Kamis 19 Januari 2023.

"Konsep bank tanah UU Cipta Kerja dibuat guna menyediakan lahan demi kepentingan investasi dan hanya mengkomersialisasi lahan-lahan pertanian yang ada," lanjutnya.

Pada aksi di Patung Kuda Arjuna Jakarta Pusat terkait Penolakan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jais hadir di Jakarta.

Lalu, Jais juga menyebut outsourcing berpotensi membuat pekerja menjadi korban pengusaha yang jahat. Dia mengatakan para pekerja outsourcing berpotensi tidak mendapatkan hak-hak dasarnya.

"Kelompok-kelompok pengusaha hitam jahat yang ingin upah murah outsourcing bebas, jaminan kesehatan terbatas, tidak ada jaminan pensiun," ujarnya.

Era Adu Kemampuan, Wabup Melkianus Minta Lulusan SMKN 1 Sintang Jujur dan Kreatif di Dunia Kerja

Jais mengatakan, dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberlakuan tenaga kerja outsourcing atau alih daya dibatasi hanya lima kategori yakni petugas katering, security, cleaning service, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

"Di Perppu nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja, pasalnya menyebutkan perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksana pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Anehnya lagi, Negara kemudian diberi kuasa oleh Perppu Cipta Kerja ini boleh menentukan mana pekerjaan yang boleh outsourcing mana yang tidak," kata Jais.

Dokumen Rencana Perlindungan Pengelolan Lingkungan Hidup 2023-2053 Kabupaten Sintang Mulai Disusun

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved