Dokumen Rencana Perlindungan Pengelolan Lingkungan Hidup 2023-2053 Kabupaten Sintang Mulai Disusun
Pada kesempatan Melkianus menekankan bahwa keberadaan dan keseiimbangan lingkungan hidup sangat ditentukan oleh pendekatan pembangunan
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Wakil Bupati Sintang, Melkianus menghadiri sekaligus membuka kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPP-LH) Kabupaten Sintang 2023-2053 di Aula Bappeda Kabupaten Sintang pada hari Rabu, 18 Januari 2023.
Pada kesempatan Melkianus menekankan bahwa keberadaan dan keseiimbangan lingkungan hidup sangat ditentukan oleh pendekatan pembangunan, seperti pemanfaatan sumber alam, investasi dan produksi termasuk barang dan jasa yang membawa dampak baik positif maupun negatif.
“Kualitas lingkungan hidup semakin terdegradasi , musibah banjir yang terjadi beberapa tahun ini merupakan bukti bahwa telah terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup. Jika terus terjadi maka menyebabkan perubahan struktur ekonomi masyarakat dari waktu ke waktu secara signifikan. Oleh karenanya sudah seharusnya proses pembangunan di kabupaten sintang dikelola secara lestari, dan senantiasa dibarengi upaya pelestarian kawasan,” kata Melki.
Menurut Melki, upaya pelestarian kawasan dan mempertahankan fungsi lingkungan hidup seperti sungai, danau lindung, tembawang, gupung area bernilai konservasi tinggi, termasuk area ekonomi maupun situs budaya.
“Perlindungan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan lingkungan hidup mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup,” jelasnya.
• Polres Sintang Gelar Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional
Perumusan visi dan isu strategis dalam RPP-LH kabupaten Sintang tahun 2023-2053 akan menjadi fokus untuk mengarahkan aksi scara komprehensif dalam menyelamatkan lingkungan hidup.
Dokumen RPP LH akan memandu para pihak dalam inisiatif pembangunan berkelanjutan kabupaten sintang memperkuat pemanfaatan kawasan ekonomi yang penting bernilai konservasi tinggi.
“Perlu kami informasikan bahwa tahun 2023 pemerintah kabupaten sintang akan mulai menyusun rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang. Dokumen RPP LH ini akan menjadi dasar dalam penyusun RPJP tersebut termasuk RPJM dan tata ruang. Maka RPP LH akan diundangkan dalam perda sebagai bentuk payung hukum,” ujar Melki. (*)
• 2 Unit Rumah dan 1 Polindes Terbakar di Ketungau Hilir Sintang, Satu Orang Alami Luka Bakar
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Peringati Hari Keselamatan LLAJ, Jasa Raharja dan Bapenda Kalbar Bagikan Helm Gratis pada Masyarakat |
![]() |
---|
Bupati Sintang Harap Upaya KPM dan PKK Efektif Turunkan Angka Stunting |
![]() |
---|
Wali Kota Singkawang Sambut Kehadiran Arsitek, Bahas Masa Depan Kota 50 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Tersangka A, Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Polda Kalbar |
![]() |
---|
MTQ XXIII Kalbar di Kapuas Hulu Hari Ini Sudah Masuk Final |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.