Cara Daftar Agen Gas Resmi Pertamina 2023 dan Syarat Penyalur Gas Elpiji 3 Kg

Bagi kalian yang ingin menjadi agen gas resmi Pertamina, terlebih dahulu mengetahui tentang bagaimana cara daftar agen gas resmi.

Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Cara Daftar Agen Gas Resmi Pertamina 2023 dan Syarat Penyalur Gas Elpiji 3 Kg. 

- Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

- Surat Referensi Bank.

- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

- Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

Gas Elpiji 3 Kg Warung Menghilang di Warung, Kini Dijual Khusus dan Dibeli dengan Syarat Baru

- Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

- Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

- Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :

a. Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
b. Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
c. Pakta Integritas Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

- Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved