Khazanah Islam

Tata Cara Shalat Jamak Takhir dan Taqdim Bagi Pelaku Perjalanan

Shalat Jamak menggabungkan dua shalat dalam satu waktu untuk pelaksanaannya.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Bagi pelaku perjalanan dibolehkan meringkas shalat dan menggabungkan shalat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Islam memberikan banyak keringanan dalam menjalankan Ibadah.

Hal tersebut bertujuan agar setiap pemeluknya tetap dapat menunaikan kewajiban ibadah meski ditengah situasi yang menyulitkan.

Satu di antaranya dengan menjamak Shalat.

Namun demikian tidak semua sholat 5 waktu bisa dijamak atau digabungkan dalam pelaksanannya.

Seperti Shalat Jamak Takhir Sholat Dzuhur dan Ashar dilakukan di waktu Ashar sedangkan untuk Shalat Jamak Taqdim dilakukan di waktu Shalat Dzuhur.

Amalan Bulan Rajab Lengkap Doa yang Dibaca hingga Tiba Puasa Ramadhan 2023 - 1444 H Tahun Ini

Shalat Jamak menggabungkan dua shalat dalam satu waktu untuk pelaksanaannya.

Untuk pembahasan Shalat Jamak aturannya hanya dibolehkan bagi mereka yang sedang menjadi musafir atau dalam perjalanan.

Tapi tidak semua sholat bisa di Jamak berikut daftar shalat yang bisa dijamak :

- Dzuhur dengan Ashar.

- Magrib dengan Isya.

Sementara Shalat Subuh tidak bisa dijamak karena hanya terdiri dari dua rakaat dan tidak memiliki pasangan.

Shalat Jamak ini terbagi dua yaitu Shalat Jamak Taqdim dan Takhir.

Ketentuan Sholat Jamak

- Dalam perjalanan jauh bukan untuk tujuan maksiat

- Jarak minimal yang ditempuh dalam perjalanan harus mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat para ulama adalah 64 km, 80 km, atau 94,5 km disebut dua marhalah

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved