Kapolres Pimpin Langsung Penertiban Aksi Balap Liar di Sanggau, Puluhan Motor Diamankan

Kapolres juga didampingi Waka Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo, Kasat Samapta Polres Sanggau Iptu Sutikno beserta anggota, dan Kasat Lanta

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Sanggau/Kompol Novrial Alberti Kombo
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah memimpin langsung penertiban terhadap balap liar, pemakaian knalpot non SNI/brong/racing, dan pemeriksaan surat beserta kelengkapan pada sepeda motor di wilayah Kota Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah memimpin langsung penertiban terhadap balap liar, pemakaian knalpot non SNI/brong/racing, dan pemeriksaan surat beserta kelengkapan pada sepeda motor di wilayah Kota Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres juga didampingi Waka Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo, Kasat Samapta Polres Sanggau Iptu Sutikno beserta anggota, dan Kasat Lantas Polres Sanggau, Iptu Yunita Puspita Sari.

Sebelum dilakukan penertiban surat dan kelengkapan kendaraan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, juga dilaksanakan pembubaran aksi balap liar di kawasan sabang merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau

Selanjutnya dilaksanakan penertiban surat dan kelengkapan kendaraan sepeda motor di jalan Jenderal Sudirman

AKBP Suparno Agus Candra Kusumah mengatakan bahwa sebanyak 32 orang anak muda pengendara sepeda motor roda dua beserta kendaraannya diamankan ke Mako Polres Sanggau.

"Rinciannya adalah 24 unit sepeda motor menggunakan knalpot racing non SNI, 8 unit sepeda motor tidak melengkapi kendaraan dengan spion, lampu, dan plat nomor kendaraan," katanya saat dihubungi, Minggu 15 Januari 2023.

Wabup Sanggau Hadiri Ibadah Natal dan Tahun Baru Bersama Keluarga Besar Flobamora

Jumat Curhat, Kapolres Sanggau Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat

Terhadap para pengendara sepeda motor tersebut diberikan teguran agar tidak melakukan aksi balap liar dan melengkapi alat perlengkapan kendaraan bermotor serta melepas knalpot racing/non SNI.

"Kemudian mendatangkan orang tuanya untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi penggunaan knalpot non SNI, dan akan melengkapi kekurangan kelengkapan kendaraan," tegasnya.

Kapolres menambahkan, kegiatan penertiban balap liar dan penertiban surat berikut kelengkapan kendaraan merupakan langkah Polres Sanggau dalam memelihara situasi Kamtibmas tetap kondusif khususnya di wilayah Kota Sanggau.

"Serta sebagai tindak lanjut dari adanya informasi dari masyarakat dalam kegiatan Jumat Curhat terkait adanya aksi balap liar," pungkasnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved