Ragam Contoh

Contoh Surat Lamaran untuk Panwaslu Desa 2024, Lengkap Link Dokumen dan Format

Selain surat lamaran kerja Panwaslu Desa 2024, pelamar juga diharuskan untuk menyertakan dokumen-dokumen lainnya yang bisa langsung diunduh disini

Pixabay/Athree23
Ilustrasi menulis surat lamaran kerja. 

4. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;

5. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

6. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

7. Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

8. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

9. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

10. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa;

11. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

Promo Isi BBM dapat Cashback, Ikuti Langkah dan Cara Berikut Ini

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa PKD berwenang adalah:

1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan

2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban adalah:

4. Menjalankan tugas dan wewenang dengan adil

5. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved