Public Service

Ragam Penghargaan Adipura, dan Syarat Memperolehnya

Penghargaan Adipura yang sedianya terbagi dari Adipura Paripurna, Adipura Kirana, dan Adipura Buana menjadi hanya Adipura Kencana dan Adipura saja.

Net
Ilustrasi piala anugerah Adipura. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, setiap tahunnya menyelenggarakan program Adipura.

Yaitu penganugerahan piala, sertifikat kepada daerah tingkat Kabupaten atau Kota Se-Indonesia dengan salah satu kriteria adalah kebersihan dan kesehatan lingkungan hidup di daerah yang bersangkutan.

Penghargaan Adipura yang sedianya terbagi dari Adipura Paripurna, Adipura Kirana, dan Adipura Buana menjadi hanya Adipura Kencana dan Adipura saja.

Adipura Kencana diberikan kepada Kabupaten/Kota dengan peringkat 3 besar nasional untuk kota metro besar dan 10 besar nasional untuk kota sedang kecil, selain itu juga harus sudah 3 kali berturut-turut setiap tahun tanpa putus mendapatkan penghargaan Adipura.

Selain itu juga ada kriteria khusus Adipura Kencana yang telah dipenuhi.

Satarudin: Harus Berkolaborasi untuk Meraih Predikat Adipura

Adipura diberikan kepada Kabupaten/Kota yang telah berhasil memenuhi syarat nilai minimal sesuai dengan penilaian berdasarkan kriteria Adipura.

Sertifikat Adipura diberikan kepada Kabupaten/Kota yang memiliki peningkatan nilai Adipura lebih dari 3 point dari nilai tahun sebelumnya, dengan kata lain Kab/kota tersebut memiliki peningkatan kinerja.

Plakat Adipura diberikan kepada Kabupaten/Kota yang memiliki lokasi yang memiliki rata-rata nilai tertinggi nasional dengan kategori : pasar terbaik, taman kota terbaik, hutan kota terbaik, terminal terbaik, dan TPA terbaik.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved