Aturan Baru Dana BOS, Berikut Perbedaannya dengan Aturan Lama

Menurut Kepala SMA Negeri 4 Singkawang, Djoko Supriatno, dalam peraturan baru ini dijelaskan bahwa ruang lingkup Dana BOSP ini terdiri atas 3 (tiga),

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Faiz Iqbal Maulid
SMAN 4 Singkawang
Kepala SMA Negeri 4 Singkawang, Djoko Supriatno. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Mendikbudristek menggati Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya telah diatur dalam Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 menjadi Permendikburistek No. 63 Tahun 2022 pada tanggal 23 Desember 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP). 

Menurut Kepala SMA Negeri 4 Singkawang, Djoko Supriatno, dalam peraturan baru ini dijelaskan bahwa ruang lingkup Dana BOSP ini terdiri atas 3 (tiga), yaitu Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.

Untuk jenjang SMA, lanjut Djoko, masuk dalam ruang lingkup Dana BOS. Dana BOS itu sendiri terdiri dari atas Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.

Djoko menjelaskan, peraturan yang baru ini memiliki sedikit perbedaan dengan peraturan yang sebelumnya, setidak-tidaknya ada dua perubahan mendasar antara peraturan yang lama dengan yang baru untuk ruang lingkup BOS Reguler, yaitu perubahan tahapan penyaluran dana dan adanya sanksi berupa pemotongan alokasi dana di satuan pendidikan yang tidak tertib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana.

Pada peraturan yang lama, penyaluran dana BOS reguler dilakukan dalam 3 tahap, yaitu Tahap 1 sebesar 30 persen yang disalurkan paling cepat bulan Januari tahun berkenaan, Tahap 2 sebesar 40 persen yang disalurkan paling cepat bulan April, dan Tahap 3 yang disalurkan paling cepat bulan September.

"Sedangkan pada peraturan yang baru penyaluran dana BOS reguler dilakukan dalam dua tahap (per semester), yaitu Tahap 1 sebesar 50 persen yang disalurkan paling cepat bulan Januari tahun berkenaan, dan Tahap 2 sebesar 50 persen yang disalurkan paling cepat bulan Juli," jelas Djoko, Selasa 10 Januari 2023.

9 Naga Buatan Santo Yosep Singkawang Group Bakal Tampil Saat Imlek dan Cap Go Meh

Kemudian terkait sanksi pemotongan atau pengurangan dana BOS. Djoko menerangkan, pada tahun 2023 ini sekolah berkewajiban melaporkan realisasi penggunaan dana BOSP melalui aplikasi yang disediakan Mendikbudristek yaitu aplikasi RKAS.

Pada peraturan yang lama, jika sekolah terlambat mengirimkan laporan penggunaan dana BOS di setiap tahapnya, maka tidak ada sanksi pemotongan dana BOS untuk tahap berikutnya.

Tetapi pada peraturan yang baru ini akan mulai diterapkan sanksi pemotongan dana BOSP di sekolah yang terlambat menyampaikan laporan. 

Sekolah yang telah menerima dana BOS Tahap I, maka wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS paling lambat tanggal 31 Juli 2023. Jika sekolah menyampaikan laporan melewati batas waktu tersebut, maka akan dilakukan pengurangan dana BOS.

Pengurangan tersebut, yakni jika laporan disampaikan terlambat 1 bulan (tanggal 1 – 31 Agustus 2023), maka dana BOS Tahap II dipotong 2 persen, kemudian jika laporan disampaikan terlambat 2 bulan (tanggal 1 – 30 September 2023), maka dana BOS Tahap II dipotong 3 persen, dan jika laporan disampaikan terlambat 3 bulan (tanggal 1 – 25 Oktober 2023), maka dana BOS Tahap II dipotong 4 persen.

"Begitu pula halnya nanti jika sekolah telah menerima dana BOS tahap II terlambat mengirimkan laporan paling lambat 31 Januari 2024, maka sanksi pemotongan seperti di atas akan diberlakukan pada tahun 2024," terangnya.

Ratusan Lampion Hiasi Lapas Singkawang, Siap Meriahkan Imlek dan Cap Go Meh

Djoko juga menyampaikan jika tidak ada perubahan besarnya satuan biaya BOS untuk jenjang SMA di kota Singkawang menurut Kepmendikbudristek Nomor 16 /P/2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah adalah Rp 1.730.000,00/siswa/tahun.

Untuk SMA Negeri 4 Singkawang, dengan jumlah siswa tercatat sejumlah 387 orang, maka diperkirakan dana BOS reguler tahun 2023 yang diterima yaitu sebesar Rp. 669.150.000. 

Djoko berharap semoga dengan terbitnya peraturan yang baru ini, sekolah menjadi lebih disiplin dalam mengirimkan laporan realisasi penggunaan dana. Djoko juga berharap pemerintah bisa menyalurkan Dana BOS tahap I tidak terlalu lama, kalau bisa di bulan Januari 2023 ini. 

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved