Segini Total Kuota BBM Jenis Pertalite dan Solar Sepanjang Tahun 2023

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota bahan bakar minyak (BBM) tahun 2023.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Ilustrasi isi minyak di SPBU - Batas Penggunaan Kuota Pertalite dan Solar di Aturan BBM Tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut total jatah kuota Pertalite dan Solar yang sudah resmi ditetapkan pemerintah khusus untuk penggunaan di tahun 2023.

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak BBM tahun 2023.

BBM untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) untuk Minyak Tanah (kerosene) ditetapkan sebesar 0,5 juta kiloliter (kl).

Kemudian minyak solar sebesar 17 juta kl, dan untuk jenis bahan Bakar Khusus Penugasan ( JBKP / Pertalite ) sebesar 32,56 juta kl.

Seperti yang diungkap oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati.

Menurutnya, kuota untuk JBKP mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yakni kurang lebih sebanyak 2,6 juta kl.

Fakta BBM Pertamax Lebih Irit dari Pertalite Sesuai Penjelasan Ahli

“Hal ini berdasarkan pada tren konsumsi bulanan BBM pada 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi Covid-19,” jelas Erika, dikutip dari keterangan persnya, Jumat 6 Januari 2023.

Erika menyebutkan, perhitungan itu masih mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang belum menetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk JBKP.

Oleh karenanya, BPH Migas dan para pemangku kepentingan lainnya sedang mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Dimana didalamnya mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Tujuannya adalah agar pendistribusian JBT dan JBKP tepat sasaran,” tuturnya.

Selain itu, kata Erika, perbaikan regulasi melalui revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Sehingga diharapkan meningkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Pengendalian tersebut bisa dilakukan melalui pendaftaran konsumen pengguna pada website subsidi tepat yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina.

Usulan tersebut sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved