Aturan Gaji PNS 2023 - Mulai Janda Duda Cerai karena KDRT hingga Ahli Waris PNS Meninggal Dunia
Artinya, syarat istri bisa menuntut setengah Gaji suami bisa dipenuhi, jika gugatan cerai berasal dari pihak suami yang bekerja sebagai ASN.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Gaji PNS terbaru tahun 2023 mulai dari jatah istri yang diceraikan suami karena kasus KDRT hingga hak ahli waris PNS meninggal dunia.
Bagi para istri diceraikan suami yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga KDRT, oleh regulasi diperbolehkan menuntut setengah dari Gaji suaminya.
Aturan tuntutan hak setengah Gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP No. 45 Tahun 1990.
• Dibuka Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023 - Formasi, Jadwal Seleksi, Gaji dan Tunjangan Terbaru
Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan "apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya”.
Lebih lanjut, pasal tersebut mengatur prosedur cerai suami istri PNS.
Dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi, “apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya”.
Artinya, syarat istri bisa menuntut setengah Gaji suami bisa dipenuhi, jika gugatan cerai berasal dari pihak suami yang bekerja sebagai ASN.
Hak mendapatkan setengah Gaji bagi istri korban KDRT yang diceraikan juga mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan.
Sementara bagi yang sudah memiliki anak, gaji suami berstatus PNS dibagi menjadi tiga, yakni sepertiga untuk suami, sepertiga untuk anak, dan sepertiga untuk istri yang diceraikan.
Selain itu, hak mendapatkan gaji mantan suami yang bekerja sebagai PNS juga akan hilang, jika bekas istri di kemudian hari kembali menikah.
“Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," bunyi pasal 8 ayat (7).
• Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Presiden Jokowi Mulai 2023 Plus Tambahan Uang Pensiun
Ahli Waris PNS Meninggal Dunia
Jika seorang pegawai negeri sipil atau PNS meninggal sebelum memasuki usia pensiun atau masih aktif bekerja, maka pemerintah memberikan dana tunjangan dan hak lainnya bagi ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero).
Dikutip dari laman resmi Taspen, Sabtu (12/12/2022), apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT (Tabungan Hari Tua), Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017).
Mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, haknya diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang hingga kini masih berlaku.
Ahli waris yang bisa mendapatkan hak tersebut yakni pasangan (janda/duda) dan anak. Janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah pasangan sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
Artinya, seorang yang bercerai secara resmi sebelum pasangannya yang berstatus PNS meninggal, maka hak atas dana dari Taspen otomatis gugur.
Berikut persyaratan untuk mendapatkan hak ahli waris atas PNS yang meninggal sebelum masuk usia pensiun:
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji
- FC surat kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit
• Viral Gaji Satpol PP Terbaru Usai Harta Kekayaan Milik Arifin Rp 24,5 Miliar Kini Ramai Dibahas
- FC surat nikah dilegalisir oleh lurah/KUA
- FC SK kenaikan pangkat/gaji berkala terakhir;
- FC identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
- FC buku rekening
Sementara itu, apabila sudah berstatus pensiunan PNS lalu meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen yang diantaranya Uang Duka Wafat (UDW), Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
SEGINI GAJI 7 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Terbesar Capai Rp4,9 Juta |
![]() |
---|
Anggota DPR Gelar Aksi Tanpa Rapat Kerja, Pegawai WFH hingga Samarkan Identitas |
![]() |
---|
RESMI Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR usai Viral Orang Tolol Sedunia |
![]() |
---|
DAFTAR Penghasilan Driver Ojol Sebagai Pejuang Nafkah Terbaru Tahun 2025 |
![]() |
---|
BERAPA Gaji Anggota Brimob Lengkap Daftar Tunjangan yang Diterima Anggota Brimob dan Polisi Sekarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.