Cara Syarat dan Biaya Mengurus Kehilangan STNK Lengkap Dengan Prosedurnya Menurut Humas Polri
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika berkendara.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian.
4. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
5. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
Baca juga: Begini CARA Mengaktipkan Kembali STNK Yang Mati Diatas Lima Tahun
6. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak)
7. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru
8. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
Biaya Mengurus STNK Hilang
Untuk biaya mengurus STNK, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya mengurus STNK hilang sama seperti penerbitan STNK baru, besarnya untuk motor Rp 100.000 dan mobil Rp 200.000.
Demikian cara dan syarat serta biaya yang perlu dikeluarkan untuk membuat STNK kendaraan yang baru menurut Polri, Semoga membantu. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Di Google News
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Viral Orang Hilang di Ketapang, Penemuan Kerangka Manusia di Sanggau |
![]() |
---|
Pastikan Integritas Anggota, Bipropam Polda Kalbar Gelar Pembinaan Etika Profesi di Polres Ketapang |
![]() |
---|
Heboh Orang Hilang Viral Media Sosial, Polres Ketapang Temukan Korban Ngekos di Payak Kumang |
![]() |
---|
Kapan Gaji PNS Naik? Ini Jawaban Resmi Menkeu Purbaya Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Tengkorak Manusia Ditemukan di Kecamatan Tayan Hilir Sanggau, Diduga Korban Bunuh Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.