Baru Keluar Penjara 4 Bulan, Residivis di Pontianak Kembali Ditangkap Karena Mencuri

Korban melaporkan bahwa warung makannya telah dibobol maling, yang diduga masuk dengan cara menjebol dinding seng belakang warung, atas pencurian itu

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/DOK. POLRES KUBU RAYA
Tersangka pencurian yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Baru 4 bulan keluar penjara, pemuda 21 tahun berinisial DN warga Kabupaten Kubu Raya kembali diringkus Polisi.

DN yang sebelumnya ditangkap Polisi karena kasus pencurian, kini kembali diringkus dengan kasus yang sama.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menyampaikan bahwa DN ditangkap atas laporan pencurian di sebuah rumah makan di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya pada 3 Januari 2023.

Korban melaporkan bahwa warung makannya telah dibobol maling, yang diduga masuk dengan cara menjebol dinding seng belakang warung, atas pencurian itu pihaknya kehilangan 4 tabung gas, uang 1,6 juta, serta kotak amal yang berisikan sejumlah uang.

Berdasarkan laporan korban, petugas langsung bergerak mencari pelaku.

Polres Kubu Raya Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Sungai Ambawang, Tampung dan Selesaikan di Tempat

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku saat hendak menuju ke Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

" DN ditangkap ketika berada di Jalan Desa Kapur pada saat ia akan menuju arah Desa Sungai Ambawang, selanjutnya DN diamankan beserta barang bukti 4 (empat) buah tabung gas berwarna hijau, 1 (satu) buah celengan warna hijau, 2 (dua) buah celengan berwarna cokelat, 1 (satu) buah kotak amal ke Polsek Sungai Raya," ungkap Aipda Ade, Sabtu 7 Desember 2022.

Dari pemeriksaan, DN mengaku uang sejumlah Rp.2.060.000,- hasil pencurian tersebut telah ia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari - hari.

"Saat ini kasus DN dalam proses penyidikan lebih lanjut karena terkuak DN mengakui ada melakukan pencurian di dua lokasi wilayah Desa Kapur,” tegas Ade

Akibat perbuatannya DN akan kembali meringkuk di balik jeruji besi karena dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved