Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak, Perlu Bawa Syarat Apa Aja Untuk Menerbitkan SKPI?

Apabila mengalami masalah kehilangan Ijazah maka yang perlu dipahami adalah cara-cara mengurus pembuatan surat pendamping ijazah di sekolah. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak.co.id / netgoogle / sid
Ijazah SMA / SMK dan ciri nomor ijazah-Simak cara-cara pengurusan Ijazah yang hilang beserta syarat yang perlu dipersiapkan pada artikel berikut untuk menerbitkan SKPI(Surat Keterangan Pendamping Ijazah). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak – ijazah adalah dokumen penting yang merupakan bukti seseorang telah menyelesaikan suatu Pendidikan

Apabila mengalami masalah kehilangan ijazah maka yang perlu dipahami adalah cara-cara mengurus pembuatan surat pendamping ijazah di sekolah

Pasalnya Ijazah hanya diterbitkan sekali untuk setiap orang yang telah menyelsaikan pendidikan. 

Langkah pertama cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak adalah datang ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat.

Cara Urus Ijazah Hilang atau Rusak ? Berikut Surat Keterangan Pendamping Ijazah Untuk SMA !

Sampaikan kepada petugas untuk membuat surat kehilangan ijazah.

Lalu tandatangani surat kehilangan. Jangan lupa fotokopi surat itu paling tidak 2 lembar.

Untuk tahap ini, Anda perlu membawa:

– Fotokopi ijazah

– Fotokopi KTP.

Baca juga: Letak Nomor Ijazah S1 dan Tanggal Ijazah Untuk Perguruan Tinggi

Setelah mengantongi surat keterangan kehilangan dari Kepolisian maka ikuti cara-cara atau langkah berikut ini:

1. Datang ke sekolah yang menerbitkan ijazah

Kemudian langkah berikutnya adalah dengan mendatangi sekolah yang menerbitkan ijazah (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada).

Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan ijazah Anda hilang atau rusak untuk membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Pembuatan dokumen ini dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak. Untuk tahap ini siapkan:

materai 6.000 (2 buah)

– Pas Foto 3×4 (2 lembar)

– Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek

– Fotokopi Ijazah asli yang hilang

Kepala Sekolah akan menandatangani SKPI diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3×4 ditempel pada dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri pada bagian atas foto seperti ijazah asli.

Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.

Cek Letak Nomor Ijazah SMA / SMK dan Daftar Kode Tiap Wilayah se-Indonesia

2. Datang ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah

Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000, 2 buah dan pas foto 3×4 dan 2 lembar untuk tahap ini.

Pada bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus pejabat dari Dinas Pendidikan tandatangani.

Adapun syarat-syaratnya antara lain:

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)

– Selain itu, Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan dengan materai 6.000) dan bukti fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)

– Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)

– Fotokopi KTP (2 lembar)

– Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari.

Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Disdik bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

3. Simpan SKPI

Kemudian simpan baik-baik SKPI, jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang. 

Demikian informasi terkait pengurusan Ijazah yang hilang dengan menerbitkan SKPI yang fungsinya sama dengan Ijazah asli lengkap dengan persyaratan yang perlu dibawa ke sekolah sampai ke dinas pendidikan. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Gooogle News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved