Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak, Perlu Bawa Syarat Apa Aja Untuk Menerbitkan SKPI?

Apabila mengalami masalah kehilangan Ijazah maka yang perlu dipahami adalah cara-cara mengurus pembuatan surat pendamping ijazah di sekolah. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak.co.id / netgoogle / sid
Ijazah SMA / SMK dan ciri nomor ijazah-Simak cara-cara pengurusan Ijazah yang hilang beserta syarat yang perlu dipersiapkan pada artikel berikut untuk menerbitkan SKPI(Surat Keterangan Pendamping Ijazah). 

Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Disdik bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

3. Simpan SKPI

Kemudian simpan baik-baik SKPI, jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang. 

Demikian informasi terkait pengurusan Ijazah yang hilang dengan menerbitkan SKPI yang fungsinya sama dengan Ijazah asli lengkap dengan persyaratan yang perlu dibawa ke sekolah sampai ke dinas pendidikan. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Gooogle News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved