Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak, Perlu Bawa Syarat Apa Aja Untuk Menerbitkan SKPI?
Apabila mengalami masalah kehilangan Ijazah maka yang perlu dipahami adalah cara-cara mengurus pembuatan surat pendamping ijazah di sekolah.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak.co.id / netgoogle / sid
Ijazah SMA / SMK dan ciri nomor ijazah-Simak cara-cara pengurusan Ijazah yang hilang beserta syarat yang perlu dipersiapkan pada artikel berikut untuk menerbitkan SKPI(Surat Keterangan Pendamping Ijazah).
Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Disdik bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.
3. Simpan SKPI
Kemudian simpan baik-baik SKPI, jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.
Demikian informasi terkait pengurusan Ijazah yang hilang dengan menerbitkan SKPI yang fungsinya sama dengan Ijazah asli lengkap dengan persyaratan yang perlu dibawa ke sekolah sampai ke dinas pendidikan. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Di Gooogle News
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Daftar 54 Madrasah Ibtidaiyah MI Negeri dan Swasta di Kabupaten Mempawah Tahun 2025 |
![]() |
---|
45 Soal dan Kunci Jawaban PKWU Kelas 12 Kurikulum Merdeka Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Kapolsek Nanga Tayap Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas bersama Perangkat Desa Lembah Hijau |
![]() |
---|
JAWABAN Soal Pilihan dan Essay Kelas 4 SD UTS/PTS Semester 1 Lengkap Panduan Belajar |
![]() |
---|
Kapolresta Pontianak Terima Audiensi DAD Kota Pontianak dan Panitia ADG ke-4 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.