Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak, Perlu Bawa Syarat Apa Aja Untuk Menerbitkan SKPI?
Apabila mengalami masalah kehilangan Ijazah maka yang perlu dipahami adalah cara-cara mengurus pembuatan surat pendamping ijazah di sekolah.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
– Pas Foto 3×4 (2 lembar)
– Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
– Fotokopi Ijazah asli yang hilang
Kepala Sekolah akan menandatangani SKPI diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3×4 ditempel pada dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri pada bagian atas foto seperti ijazah asli.
Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.
• Cek Letak Nomor Ijazah SMA / SMK dan Daftar Kode Tiap Wilayah se-Indonesia
2. Datang ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah
Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000, 2 buah dan pas foto 3×4 dan 2 lembar untuk tahap ini.
Pada bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus pejabat dari Dinas Pendidikan tandatangani.
Adapun syarat-syaratnya antara lain:
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)
– Selain itu, Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan dengan materai 6.000) dan bukti fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
– Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
– Fotokopi KTP (2 lembar)
– Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)
Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari.
Daftar 54 Madrasah Ibtidaiyah MI Negeri dan Swasta di Kabupaten Mempawah Tahun 2025 |
![]() |
---|
45 Soal dan Kunci Jawaban PKWU Kelas 12 Kurikulum Merdeka Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Kapolsek Nanga Tayap Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas bersama Perangkat Desa Lembah Hijau |
![]() |
---|
JAWABAN Soal Pilihan dan Essay Kelas 4 SD UTS/PTS Semester 1 Lengkap Panduan Belajar |
![]() |
---|
Kapolresta Pontianak Terima Audiensi DAD Kota Pontianak dan Panitia ADG ke-4 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.