Khazanah Islam

Arti dan Dasar Naqli Nikah dalam Hukum Islam Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 11 SMA

Dengan kata lain pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Nikah ialah suatu akad yang menjadikan bolehnya seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami dan istri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nikah secara bahasa berarti menggabungkan dan berkumpul.

Sedangkan menurut istilah syariat, nikah ialah suatu akad yang menjadikan bolehnya seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami dan istri.

Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita

sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan kata lain pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga.

Arti dan Penjelasan Zuhud yang Dianjurkan Rasulullah Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 11 SMA

melalui akad yang dilakukan menurut aturan hukum syariat Islam yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban di antara masing-masing pihak.

Adapun Dalid Naqli tentang pernikahan termaktub dalam Alquran Surat Ar Rum ayat 21

وَمِنْ ءَايَ تِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَ جًا لِّتَسْكُنُو ا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِى ذَ لِكَ لَءَايَ تٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,

dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS Ar Rum ayat 21)

Seseorang harus memiliki tujuan yang baik ketika akan melakukan pernikahan.

Karena tujuan inilah yang akan memengaruhi kehidupan setelah menikah.

Bagaimana Cara Suami Rujuk dengan Istri? Arti dan Penjelasan Rujuk dalam Islam

Tujuan menikah yang baik ialah sebagai berikut:

1. Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah).

Ketenteraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap orang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved