Poin Penting Isi UU Cipta Kerja Terbaru 2023 yang Resmi Diteken Jokowi

Poin-poin penting isi dari Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja diresmikan dan diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Poin Penting Isi UU Cipta Kerja Terbaru 2023 yang Resmi Diteken Jokowi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah poin-poin penting isi dari Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja diresmikan dan diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022 atau Perpu Cipta Kerja.

Perpu Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan tertanggal 30 Desember 2022.

"Perpu UU Cipta Kerja sudah dikonsultasikan dan diinformasikan oleh Presiden kepada Ketua DPR," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara Jumat 30 Desember 2022.

Pada jumpa pers Perpu Cipta Kerja ini Menko Airlangga Hartarto di dampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhhukam) Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Aturan Baru Pengganti PPKM dari Jokowi - Mulai Aktivitas Ruang Publik hingga Nasib Bansos 2023

Menko Airlangga menyebut, pengeluaran Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 138/PUU-VII /2009.

"Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global, serta perlunya peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi," kata Menko Airlangga.

Selain itu Airlangga juga mengklaim saat ini banyak negara-negara berkembang masuk dalam pengawasan dana moneter nasional atau International Monetary Fund (IMF) yang jumlahnya mencapai lebih dari 30 negara.

"Selain itu lebih dari 30 negara antre untuk mendapatkan bantuan IMF, karena kondisi krisis negara negara emerging atau negara berkembang itu riil," kata Airlangga.

Di sisi lain Airlangga mengungkapkan pertimbangan terbitnya Perpu Cipta Kerja karena adanya risiko geo politik terjadinya perang antara Rusia dan Ukraina yang belum selesai, dan tidak diketahui kapan bisa berakhir.

"Pemerintah hadapi krisis pangan, krisis energi dan krisis keuangan serta dampak perubahan iklim," terang Airlangga.

Di samping itu, Airlangga menyebut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan inkonstitusional telah mempengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam dan luar negeri.

"Mereka menunggu keberlanjutan UU Cipta Kerja," kata Airlangga.

Padahal di satu sisi pada 2023 mendatang Indonesia sudah mengatur bujet negara dengan menetapkan defisit anggaran sebesar Rp 598,2 triliun atau setara 2,84 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) sehingga pembangunan akan mengandalkan pada investasi swasta.

"Mengandalkan investasi yang ditargetkan Rp 1.200 triliun tahun ini dan ditingkatkan Rp 200 triliun tahun depan menjadi Rp 1.400 triliun maka perlu dan penting akan adanya kepastian hukum," kata Airlangga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved