Narapidana di Lapas Pontianak Pemilik 1.568 Pil Psikotropika Ternyata Jaringan Internasional

Dan saat ini dua narapidana Lapas Kelas II A Pontianak sudah ditetapkan sebagai tersangka narkotika jaringan internasional.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
Dua warga Pontianak Barat saat di periksa penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama barang bukti 1.568 pil psikotropika asal Belanda pada Rabu 4 Januari 2023 di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar.(hdi) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hasil penyelidikan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar , ternyata 1.563 butir narkotika jenis Psikotropika berasal dari Negara Belanda.

Dan saat ini dua narapidana Lapas Kelas II A Pontianak sudah ditetapkan sebagai tersangka narkotika jaringan internasional.

"Selain kita proses hukum, perkara ini masih terus kita kembangkan, sudah ada lima orang yang kita periksa," ungkap Direktur Reserse narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo pada Rabu 4 Januari 2023.

Dikatakannya lagi, dalam kasus tindak pidana narkoba ini dari 5 orang yang di periksa, 2 orang diantaranya warga Pontianak Barat dan 3 orang Narapidana Lapas Kelas IIA Pontianak.

"Dua orang narapidana Lapas Kelas IIA Pontianak tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena sebagai pemilik barang bukti 1.568 butir pil psikotropika dan pengendali peredaran barang tersebut tersebut," kata Dirnarkoba Yohanes.

Baca juga: Akui Ada Warga Binaan Terlibat Jaringan Narkoba, Kalapas Pontianak Siap Sinergi Bersihkan Lapas

Tak hanya itu, Direktur Resnarkoba Polda Kalbar juga mengatakan 1.568 butir pil psikotropika ini di rencanakan untuk diedarkan di Kalbar sebelum perayaannya malam pergantian tahun.

"Paket itu di kirim dari Jakarta melalui Pos tanggal 22 Desember 2022, dan tiba di Kalbar pada tanggal 30 Desember 2022, namun setelah beberapa hari paket tidak di ambil pemilik, akhirnya tanggal 2 Januari 2023 sore, barulah paket itu di ambil oleh HG," katanya.

Lanjutnya, saat HG mengambil paket, saat itu lah tim Subdit 3 Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar bersama Bea Cukai meringkus penerima paket

Dan saat di lakukan pemeriksaan, barulah terungkap ternyata pemilik narkoba asal Belanda adalah AS dan M yakni dua Napi Lapas Pontianak yang sedang menjalani proses hukum kasus narkoba tembakau gorila tahun 2020.

"Tiga orang HG, S yakni warga Pontianak Barat dan F napi lapas Pontianak masih di lakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit 3 Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar," kata Yohanes

Seperti diberitakan sebelumnya pada Awal tahun 2023, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti ribuan butir pil ekstasi dari Jakarta.

Tak tanggung-tanggung, Narkoba jenis Psikotropika atau pil ekstasi tersebut sebanyak 1568 butir yang terbagi dalam 7 bungkus dan 7 pil ekstasi warna yang berbeda.

Dalam pengungkapan tindak pidana narkoba oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar di wilayah kota Pontianak, ada dua orang yang diduga kuat pelaku, satu diantaranya warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pontianak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menuturkan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar ini pada Senin 2 Januari 2023 Pukul 16.30 WIB Jalan Tebu Gang Anugrah 1 Kel Sui Beliung Kec Pontianak Barat.

"Perkara ini sudah diselidiki sejak bulan Desember 2022, bermula Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapat informasi dari petugas Kanwil Ditjen Bea dan Cukai DKI Jakarta tentang adanya pengiriman barang yang diduga Psikotropika dengan tujuan seseorang yang beralamat di Pontianak melalui PT. Pos Indonesia." kata Dirnarkoba Yohanes Hernowo

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved